Ini Dia Aturan Sebenarnya tentang Bea Cukai untuk Barang Masuk dari Luar Negeri

Ini Dia Aturan Sebenarnya tentang Bea Cukai untuk Barang Masuk dari Luar Negeri
Ini Dia Aturan Sebenarnya tentang Bea Cukai untuk Barang Masuk dari Luar Negeri (Image From: Pexels/Chanaka)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Aturan sebenarnya tentang Bea Cukai untuk barang masuk dari luar negeri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan sebuah Instansi pemerintah yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan melayani kegiatan ekspor dan impor.

Selain itu, menjaga keamanan perbatasan, melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, memfasilitasi perdagangan dan industri, serta mengumpulkan bea masuk dan pajak yang terkait dengan impor.

Aturan Sebenarnya tentang Bea Cukai 

Saat ini permasalahan Bea Cukai masih terus berlanjut. Baru-baru ini berkaitan dengan pengiriman peti jenazah yang katanya ditarif sebesar 30%.

Baca Juga:Memperingati Hari Lupus Sedunia yang Jatuh pada 10 Mei 2024Benjamin Netanyahu: Israel bisa Berdiri Sendiri walaupun AS Menghentikan Pengiriman Senjata

Namun, pihak dari Bea Cukai sendiri telah membantah laporan tersebut yang berasal dari sebuah cuitan media sosial X.  Lalu, bagaimana aturan sebenarnya tentang Bea Cukai untuk barang masuk dari luar negeri? 

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kamu harus tahu mengenai alasan Bea Cukai mengurusi barang kiriman luar negeri. Hal tersebut dikarenakan barang yang dikirim dari luar negeri dianggap sebagai barang impor dan dikenakan bea masuk.

Oleh karena itu, pejabat Bea Cukai bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemasukan barang kiriman tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan pabean yang selektif, dengan mempertimbangkan risiko yang terkait dengan barang dan importir tersebut.

Sementara itu, bea terdiri dari dua bentuk, yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor yang dipungut oleh DJBC atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. 

Ketentuan mengenai bea masuk barang impor diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Beberapa jenis bea masuk barang impor berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan, di antaranya adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan, Bea Masuk Anti-Dumping, Bea Masuk Pembalasan, dan Bea Masuk Imbalan. 

Mulai dari sekarang, jika kamu  melakukan pembelian online dari luar negeri dengan total nilai sebesar US$75, kamu tidak lagi bebas dari bea masuk.

0 Komentar