Izin Mempekerjakan Tenaga Asing Baru Tercapai Rp2,8 Miliar dari target Rp8 Miliar

Izin Mempekerjakan Tenaga Asing Baru Tercapai Rp2,8 Miliar dari target Rp8 Miliar
SOSIALISASI: Disnakertrans sedang mensosialisasikan IMTA kepada salah satu perusahaan di Kabupaten Subang. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di industri Kabupaten Subang sebanyak 210 orang. Kewajiban membayar Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) wajib dibayarkan oleh perusahaan WNA tersebut. IMTA sendiri mampu memberikan sumbangsih ke PAD untuk Kabupaten Subang melalui retribusinya.

“Tahun 2023 ini, target IMTA sebesar Rp8 miliar,” ujar Kepala Bidang Bina Penta PMI Disnakertrans Subang, Dedi.

Ia mengatakan, saat ini target tersebut baru tercapai Rp2,8 miliar dari bulan Januari 2023 – sampai saat ini. Pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi ke berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Subang, khusunya yang memiliki tenaga kerja asing.

Baca Juga:Caleg Golkar Teddi Nuryana Atasi Sawah Kekeringan di Subang SelatanPOLEMIK SKRIPSI

Dedi mengatakan, sejauh ini data para WNA ada sebanyak 210 orang. Pembayaran IMTA dilakukan per bulan, dengan besaran perorangnya membayar IMTA $100. “Biasanya, mereka membayar per tahun,” ungkapnya.

Dedi menambahkan, untuk WNA di Subang dominasi berasal dari negara Korea, Cina hingga Jepang. Saat ini, pihaknya terus berusaha bisa mendapatkan pencapaian target yang diberikan. “Pencapaian IMTA tahun 2022 mencapai Rp1,5 miliar,” katanya.

Kepala Disnakertrans Subang Hj Yenni Nuraeni mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke pabrik-pabrik megenai kewajiban membayar IMTA. “Hal tersebut dilakukan, agar tidak ada WNA yang tidak terbayarkan IMTA sebagai retribusi penyokong PAD Subang,” katanya.(ygo/ery)

0 Komentar