80 Orang/Lembaga Berprestasi Terima Penghargaan dari Gubernur Jabar

80 Orang/Lembaga Berprestasi Terima Penghargaan dari Gubernur Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam acara penyerahan piagam penghargaan Pemdaprov Jawa Barat di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (16/8/19).
0 Komentar

KOTA BANDUNG – Sebanyak 80 orang/lembaga menerima piagam penghargaan masyarakat berprestasi/teladan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat 2019 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia (RI).

Di awali dengan apresiasi dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kepada para penerima penghargaan lewat dua pantun.

“Ada Neng Ita belanja terasi,
Terus ke pasar membeli ikan patin,
Bersama para teladan yang berprestasi,
Maka Jabar akan juara lahir dan batin,” ucap Emil –sapaan Ridwan Kamil.

“Dan ini pantun untuk para teladan yang punya mantan,” katanya.

Baca Juga:Gubernur Jabar soal Pidato Jokowi: Mengingatkan Tantangan Indonesia di Masa DepanDiskominfo Jabar Sosialisasikan Program Citarum Harum

“Ada kiriman mantan berupa surat,
Isinya curhat meni kasuat-suat,
Bersama para teladan Jawa Barat,
Kita wujudkan SDM kuat, cermat dan hebat,” tambah Emil di acara penyerahan piagam penghargaan Pemdaprov Jawa Barat di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (16/8/19).

Emil pun berpesan kepada para teladan untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat lain dalam membangun Indonesia dan Jawa Barat. Karena, diprediksi Indonesia akan menjadi negara adidaya pada 2045 dengan syarat ekonomi stabil, SDM kompetitif, dan demokrasi yang kondusif.

Untuk itu, Emil meminta para teladan Jawa Barat bisa menjadi contoh dan membagi ilmunya kepada masyarakat lain. Dengan begitu, akan tercipta teladan-teladan lain di masyarakat. Dia pun berharap para teladan bisa menjadi partner dalam membangun Jabar.

“Tapi kalau kita tidak mau berbagi ilmu dan kehebatannya, maka jangan bermimpi anak cucu kita hidup di Indonesia yang maju,” ujar Emil.

“SDM ini menjadi wajah Jawa Barat harus siap menghadapi tentang masa depan 4.0. Makanya hal-hal tersebut datang dari grup ini (para teladan Jabar) yang akan saya jadikan partner dalam memajukan SDM Jawa Barat,” tambahnya.

Adapun, pemberian penghargaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2016 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang atau Badan yang Telah Berjasa Kepada Daerah Provinsi Jawa Barat.

Plt. Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial (Yanbangsos) Sekretraiat Daerah Provinis Jawa Barat Dani Ramdan menjelaskan, maksud pemberian penghargaan ini yaitu untuk memberikan motivasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi dan berjasa dalam bidangnya terhadap pembangunan di Jawa Barat.

0 Komentar