Aa Umbara Sutisna Bantah Terima Fee 6 Persen

0 Komentar

BANDUNG-Sidang lanjutan Kasus Bansos Covid 19 Bandung Barat kali ini, menghadirkan Saksi mahkota secara virtual. Para saksi adalah Aa Umbara Sutisna (AUS), M. Totoh Gunawan (MTG) dan Andri Wibawa (AW), Senin (18/10).

Pada Persidangan terungkap tidak ada fee 6 persen, yang disangkakan KPK terhadap AUS yang menerima Fee 6 persen dari pengusaha MTG. Bahkan tidak ada kesepakatan fee 6 persen.

Hal itu terungkap ketika Penasehat Hukum AUS di majelis sidang menannyakan Fee 6 persen. Dari rutan Kebon Waru AUS secara virtual mengakui Tidak ada fee 6 persen yang disangkakan KPK. “Sodara Saksi Adakah Fee 6 persen yang diterima dari pengusaha penyedia sembako MTG,” tanya Penasehat Hukum AUS Heri Gunawan. “Tidak ada”Jawab Umbara

Baca Juga:Porównanie Rodzajów OpcjiAqua Subang Lindungi Tanaman Aren di Desa Pasanggrahan

AUS pun mengungkapkan, dirinya hanya merefenresikan  MTG,  bukan penunjukan secara langsung oleh dirinya. “Saat itu hanya referenai saja. Saya bilang kepada Kepala Dinas Sosial, Bapa ini ada pengusaha sembako. Keluarganya juga penyedia sembako, agar lebih cepat penyaluran ke masyarakat. Tapi kalau Pa Kadis ada yang lebih baik, ya silahkan. Karena masyarakat menunggu bantuan dari KBB,” katanya.

AUS mengakui, dirinya masih berhutang terhadap MTG atas pembelian paket sembako secara pribadi sebanyak 3.300 paket. Hal itu terungkap saat Jaksa KPK menanyakan paket bansos untuk kepentingan AUS. “Bagaimana penyediakan paket bansos untuk kepentingan saudara?” tanya Jaksa.

Umbara menjelaskan, paket sembako 3.300 paket tersebut dibeli secara pribadi yang diberikan kepada masayarakat yang tidak mendapat bantuan dari pemerintah. “Oh iya saya jelaskan. Saya berikan paket sembako pada masyarakat 3.300 paket di luar bansos, untuk masyarakat yang tidak mendapat bansos dari pemerintah, seperti  Pesantren ormas dan LSM,” ujarnya.(eko/vry)

0 Komentar