Dua Pelaku Curanmor Lebaran di Sel Tahanan

Dua Pelaku Curanmor Lebaran di Sel Tahanan
TUNJUKAN PELAKU: Kapolsek Cipatat Kompol Asep Nandang menunjukan dua pelaku berikut barang bukti curanmor di Mapolsek Cipatat. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

CIPATAT-Kakak beradik yang merupakan spesialis pencurian mobil pick up, Tatang Sumarna (45) dan Asep Kusnadi (43) terpaksa merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah di dalam sel tahanan. Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Cipatat.

Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah adanya laporan kehilangan satu unit mobil pick up jenis T120 SS dengan Nomor Polisi D 8657 UI di Kampung Singapura Desa Sumur Bandung Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung (KBB), pada 20 Maret 2019 lalu.

“Kami menindaklanjuti laporan tersebut. Tepatnya pada 15 Mei 2019 saat anggota kami melakukan patroli rawan curat, curanmor dan curas ke arah Desa Sarimukti sekitar pukul 03.30 WIB, ada dua orang mencurigakan menggunakan sepeda motor membawa alat pancing, setelah itu dibuntuti oleh anggota,” ujar Asep saat gelar perkara di Mapolsek Cipatat, Selasa (21/5).

Baca Juga:Ribuan Paket Sembako Ludes Diserbu WargaBaliho Ucapan Kemenangan 02 Masih Terpasang

Saat sedang dibuntuti, di pertengahan jalan kendaraan yang digunakan oleh kedua tersangka tersebut berhenti. Kemudian salah satu dari tersangka masuk ke dalam kamar mandi Mushola. “Dari situ anggota kami berhenti dan langsung melakukan penggeledahan kepada kedua tersangka. Dan benar, kami mendapatkan beberapa alat untuk melakukan pencurian kendaraan roda empat,” katanya.

Saat itu pula para tersangka diinterogasi oleh anggota Polsek Cipatat. Dan keduanya mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian mobil pick up tiga kali di wilayah hukum Polres Cimahi dan empat kali di wilayah hukum Polres Cianjur, selama 2019 ini. “Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, kami menyita tiga unit mobil pick up, sembilan buah kunci mata astag dan satu unit sepeda motor matic dari para tersangka ini. Mereka biasanya menjual barang curian tersebut ke wilayah Garut dan Tasikmalaya,” terangnya.

Modus para tersangka, kata Asep, bisanya mereka mengincar kendaraan roda empat yang terparkir di dalam garasi dan pinggir jalan. Saat kondisi aman, mereka mulai menjalankan aksinya membobol kunci pintu mobil dan kunci kontak. “Kedua tersangka kami kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” katanya.

0 Komentar