Efisiensi Anggaran Fokus Penanganan Pandemi Covid-19

Efisiensi Anggaran Fokus Penanganan Pandemi Covid-19
RAPAT KOORDINASI: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna saat rapat koordinasi bersama Forkpimda untuk membahas evaluasi penanganan pandemi Covid-19.
0 Komentar

NGAMPRAH-Penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19, butuh tenaga ekstra seluruh elemen masyarakat dan dukungan anggaran yang tidak sedikit. Pasalnya pandemi yang sudah berlangsung berbulan-bulan ini, telah memporak-porandakan seluruh sendi kehidupan, termasuk perekonomian masyarakat.

Sehingga hal ini berdampak pula pada pendapatan daerah, termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) KBB, Asep Wahyu FS mengatakan pandemi yang tidak terprediksikan ini mengharuskan Pemerintah untuk mengatur kembali kebijakan anggaran, terutama untuk penanggulangan pandemi dan dampaknya.

Baca Juga:Pemkot Cimahi Ajukan 600.000 Vaksin Covid-19Tak Ada Kejelasan dari PLN, Warga Pertanyakan Pembebasan Lahan PLTA Cisokan

Salah satunya dengan melakukan Refocusing program untuk dana kesehatan dan bantuan sosial di tahun anggaran 2020.

Dia menjelaskan sesuai intruksi Presiden melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang mengharuskan adanya pengalihan semua anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19.

Kebijakan refocusing untuk realokasi anggaran dan menunda belanja daerah yang tidak bisa dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19. “Kebijakan refocusing itu program, bukan anggarannya. Anggaran yang tidak penting harus dikeluarkan dan disimpan di belanja tak terduga (BTT), sehingga terdapat anggaran sebesar Rp224 miliar untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19,” kata Asep kepada Pasundan Ekspres, belum lama ini.

Selain itu, kata dia, pemerintah pusat juga membatalkan semua Dana Alokasi Khusus (DAK) di semua SKPD, terkecuali DAK di Dinas Kesehatan sebesar Rp 84 miliar yang difokuskan untuk penangan Covid. Seperti untuk pengadaan alat rapid tes, pembuatan ruang isolasi dan peralatan pendukung di setiap Rumah Sakit rujukan. “Dari sisi aturan diperbolehkan, untuk perubahan parsial 1 sampai 7 APBD murni. Perubahan itu kita laporkan di APBD perubahan 2020 ke badan anggaran DPRD. Dan sudah clear tidak ada permasalahan,” ungkapnya.

Sementara untuk menutupi pendapatan daerah yang dipastikan turun, lanjut dia, Pemkab menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 dari Rp614 miliar turun menjadi Rp418 miliar atau berkurang sebesar Rp195 miliar. Pasalnya, pendapatan bagi hasil dari Pemprov Jabar seperti dari pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak air tanah dan lainya dihentikan sementara untuk penangan Covid. “Perubahan target ini bagian dari refocusing untuk menutupi turunnya pendapatan. Karena pendapatan dari PBB, pajak hotel restoran, dan wisata yang manjadi sumber pendapatan andalan kabupaten kota dipastikan turun terdampak pandemi,” jelasnya.

0 Komentar