Kenaikan PBB Didasarkan Surat Keputusan Bupati

Kenaikan PBB Didasarkan Surat Keputusan Bupati
0 Komentar

NGAMPRAH-Pada masa kepemimpinan Aa Umbara Sutisna, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menargetkan peningkatan pendapatan pajak daerah hampir dua kali lipat, dari Rp 276 miliar menjadi Rp 450 miliar. Target itu di antaranya berasal dari pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB), yang digenjot agar bertambah lebih dari Rp 100 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB Agustina Piryanti mengatakan, kenaikan PBB didasarkan pada surat keputusan bupati tentang ketetapan nilai jual objek pajak (NJOP), yang diterbitkan tahun ini. Ketetapan NJOP itu, di antaranya, disesuaikan dengan perkembangan lingkungan, peruntukan, serta faktor sosial ekonomi.

“Ada 32 klasifikasi, itu tergantung kajian analisa setiap zona. Contohnya, di Cikalongwetan itu NJOP-nya Rp 20 ribu per meter. Namun, ada anomali karena di situ terdapat proyek nasional, sekarang harga jualnya tanah di situ Rp 500 ribu per meter. Jadi, NJOP itu terpengaruh oleh nilai tanah,” katanya belum lama ini, di kantornya.

Baca Juga:Jelang Lebaran, Pengusaha Fashion Raup Untung Berlipat GandaJalur Mudik Sudah 90% Siap Dilalui

Dia menyebutkan, pada tahun ini Pemkab Bandung Barat menargetkan pendapatan pajak daerah sekitar Rp 450 miliar. Jumlah tersebut naik hampir dua kali lipat dibandingkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2018, yang berjumlah sekitar Rp 276 miliar. Pendapatan pajak daerah itu, kata dia, terdiri atas dua jenis pajak daerah.

“Ada pajak daerah I dan pajak daerah II. Dari total Rp 450 miliar pendapatan pajak daerah yang kami targetkan pada tahun ini, target untuk pajak daerah I itu Rp 166 miliar, sedangkan pajak daerah II ditargetkan Rp 284 miliar. Nah, PBB ini termasuk ke dalam pajak daerah II, bersama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” katanya.

Target pendapatan pajak daerah II sebesar Rp 284 miliar itu, lanjut dia, terbagi untuk pendapatan PBB sebesar Rp 167 miliar dan BPHTB sebesar Rp 117 miliar. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana pendapatan BPHTB lebih banyak dibandingkan PBB, tahun ini justru pendapatan PBB yang ditargetkan lebih banyak.

Pada tahun 2018, menurut dia, pendapatan PBB ditargetkan Rp 63 miliar, dari ketetapan sebesar Rp 90 miliar. Di dalam realisasinya, tahun lalu pendapatan PBB yang dihasilkan ialah sebesar Rp 80 miliar

0 Komentar