Oknum ASN DLH KBB Manipulasi Data Tenaga Kerja Kontrak

Oknum ASN DLH KBB Manipulasi Data Tenaga Kerja Kontrak
EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES BERI KETERANGAN: Kepala DLH KBB Apung Hadiat Purwoko saat dimintai keterangan perilah salah satu pegawainya yang melakukan maldministrasi.
0 Komentar

NGAMPRAH-Praktik manipulasi data untuk bisa dimasukan menjadi tenaga kerja kontrak (TKK) masih terjadi di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ironisnya meski sudah menyetorkan sejumlah uang, namun tetap saja ada dari mereka tidak bisa jadi TKK karena posisinya digantikan oleh pihak lain yang tiba-tiba masuk.

Seperti yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, yang diduga ada oknum ASN yang mengurus perpindahan TKK dari Dinas Perkim ke DLH.

Dia yang diperintahkan untuk mengurus perpindahan TKK, diduga memanipulasi data. Yakni dengan mengganti enam orang yang sudah ada dalam data, oleh TKK baru dengan memungut sejumlah uang.

Baca Juga:Satu Orang Polisi Terluka, Pendemo di Subang Lempari PetugasPolisi Tahan Pria Pengancam Kadis PUPR dengan Ular Piton

Bahkan beredar video seorang wanita korban dari praktik manipulasi data TKK ini, sedang meminta pertanggungjawaban.

Dalam percakapannya, wanita berkerudung itu sedang mempertanyakan dan berkomunikasi dengan tiga laki-laki. “Gimana dengan uang saya yang udah saya setorkan, kenapa saya dicoret,” tanya wanita berkerudung tersebut.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala DLH KBB Apung Hadiat Purwoko mengatakan, tidak tahu siapa saja TKK termasuk 6 orang yang baru dimasukan ke dalam data TKK oleh oknum ASN di dinasnya berinisial ‘T’.

Dirinya membenarkan telah melakukan pencoretan nama dan pencabutan SK, sebab TKK tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Perkim. “Saya memang benar mencoret enam TKK yang tidak sesuai rekomendasi dari Perkim. Kalau itu ternyata data yang dimanipulasi T saya awalnya tidak tahu, dan baru kebuka sekarang,” terangnya, Rabu (7/10).

Apung mengaku, sudah menanyakan langsung terkait hal ini kepada T. Dia mengakui telah mengganti 6 TKK yang direkomendasi Dinas Perkim lantaran saat diverifikasi mereka tidak mengangkat telepon.

Atas inisiatif T akhirnya ke enam orang yang baru dimasukan dalam daftar calon TKK meski tidak mengantongi rekomendasi Dinas Perkim. T mengakui apa yang dilakukannya maladministrasi dan sebuah kehilapan. “Yang bersangkutan (T) sudah mengakui salah dan hilap. Dia diberi sanksi, bukan hanya lisan tapi juga administrasi. Kalau ada informasi jual beli atau setoran uang dari TKK ke T, itu bukan urusan dinas dan di luar sepengetahuan kami,” ucapnya.

0 Komentar