Pengacara Aa Umbara Sutisna: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 M
EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES PUTUSAN: Sidang tuntutan terhadap Aa Umbara yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Senin (25/10).
0 Komentar

BANDUNG-Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dituntut hukuman 7 tahun penjara. Oleh jaksa penuntut umum KPK, mantan politisi Partai NasDem tersebut dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Menanggapi tingginya tuntutan dari jaksa KPK, pengacara Aa Umbara, Rizky Rizgantara menyatakan pihaknya menghormati tuntutan tersebut. “Tapi kami menilai dan berpandangan banyak fakta persidangan yang lahir dari keterangan saksi, bukti surat, ahli yang dikesampingkan oleh jaksa KPK,” tutur Rizky.

Sebagai contoh, ujar Rizky, jaksa masih berpandangan adanya kesepakatan (fee) enam persen di awal sebelum terdakwa lain Totoh M Gunawan melaksanakan pengadaan. “Nah, itu kan dalam fakta persidangan tidak ada tergambarkan sebelum pa Totoh melaksanakan pengadaan adanya kesepakatan enam persen. Kan jaksa mengandalkan berpegangan pada hasil sadapan Yusuf dan Pa Totoh. Nah Yusuf sendiri menerangkan dia meluruskan BAP tentang kemungkinan ada fee enam persen untuk Bupati. Dia kan bilang itu hanya akal-akalan pa Totoh,” jelas Rizky.

Baca Juga:APBD Perubahan 2021 Ditolak, Eep Hidayat: Ini BerkahOpen BO, Lima Wanita Diamankan di Kost-kosan, Satu Lagi Hamil

Saat diperiksa pun, ujar Rizky, Totoh sebagai saksi mahkota mengakui bahwa fee enam persen itu hanya akal-akalan dia.

“Kemudian waktu saksi meringankan, saksi Dadan dia kan bawa bon, memperlihatkan bon saat persidangan. Bon itu didapat dari Pak Bupati yang bilang simpan catatan bon Bapak. Nah Jaksa tadi menilai bon itu tidak ada hubungannya dengan hukum karena yang tertera di sana cap-nya itu bukan cap Pak Totoh,” terangnya.

“Betul Pak Totoh juga sudah memberikan keterangan bahwa bon itu memang dari Pak Totoh. Terus kenapa namanya bukan PT Jagat Dirgantara karena bon itu toko di mana Pak Totoh ngambil bahan sembako yang kemudian dijual ke Pak Umbara,” papar Rizky.

Totoh pun, lanjut Rizky, mengakui tidak ada kesepakatan enam persen dan tidak ada 3.300 paket serta 500 paket yang diserahkan cuma-cuma. Untuk hal ini, kata Rizky, ada bukti pembayaran dari Aa Umbara ke Totoh. “Nah sekarang secara logika saja, Pak Totoh diduga memberikan gratifikasi Rp 1,9 miliar ke Pak Umbara, enam persen dari keuntungan dia. Sedangkan dalam persidangan keuntungan Pak Totoh hanya Rp 990 juta, bagaimana ini bisa terjadi?” lanjutnya.

0 Komentar