Pengacara Aa Umbara Sutisna: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 M
EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES PUTUSAN: Sidang tuntutan terhadap Aa Umbara yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Senin (25/10).
0 Komentar

Rizky juga menyinggung soal gratifikasi dari pengusaha Agung Maryanto, Rp550 juta yang dinilai jaksa terbukti. Menurut Rizky, berdasarkan keterangan saksi, pemberian dan investasi ke anak Pak Bupati itu tidak berkaitan dengan proyek yang dia dapat. “Karena proyek yang dia dapat ikutin tahapan lelang secara normatif,” ujarnya.

Fakta persidangan, lanjut Rizky, juga mengungkap tidak adanya intervensi dari Aa Umbara untuk mengarahkan pemenang tender.

Khianati warga, Aa Umbara juga dianggap telah mengkhianati warga. Rizky menyatakan, dari fakta persidangan yang lahir dari saksi terkait dengan tujuan pengadaan untuk menanggulangi bencana Covid-19 untuk masyarakat.

Baca Juga:APBD Perubahan 2021 Ditolak, Eep Hidayat: Ini BerkahOpen BO, Lima Wanita Diamankan di Kost-kosan, Satu Lagi Hamil

“Bahwa pengadaan seluruhnya tercapai dan sudah terealisasi. Semua kelompok penerima manfaat sudah menerima, itu berdasarkan keterangan dari kepala dinas sosial selaku leading sektor. Artinya pengadaan ini sebenarnya tidak ada niatan Bupati menghianati rakyat, yang ada Bupati bertujuan, berniat membantu masyarakat,” paparnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya…

“Di samping itu ada masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak tercover APBD, kan Bupati itu membeli sekalipun dengan menyicil. Tindakan Bupati itu langkah yang diambil untuk membantu masyarakat. Jangankan yang telah didata dinsos, yang tidak kebagian Bupati ambil langkah bagaimana agar terbantu juga,” terang Rizky.

“Intinya, tidak ada terpikirkan dalam persidangan tindakan Bupati Aa Umbara menyengsarakan rakyat. Penilaian kami kembalikan ke masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Aa Umbara dihukum 7 tahun penjara karena melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi. “Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subdider 6 bulan kurungan,” begitu amar tuntutan yang dibacakan jaksa KPK.

Selain itu, jaksa juga turut menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar lebih. Ketentuannya, apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita.

“Harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun,” tambah jaksa.

0 Komentar