Penyaluran BLT Dana Desa Rentan Disalahgunakan

Penyaluran BLT Dana Desa Rentan Disalahgunakan
TERIMA BANTUAN: Seorang warga terdampak Covid-19 menerima bantuan BLT Dana Desa. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Ispektorat: Harus Tepat Sasaran dan Tidak ada Potongan

BANDUNG-Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap pertama sudah dilaksanakan, selanjutnya akan dilanjutkan penyaluran BLT DD tahap dua.
Pantauan Pasundan Ekspres, Penyaluran BLT di Bandung Barat rentan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, masih ada penyaluran BLT Dana Desa tidak sesuai dengan aturan. Di antaranya ada pemotongan oleh pihak penyalur dengan alasan hasil pemotongan tersebut akan diberikan terhadap yang belum menerima bantuan.
Sejatinya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus menerima Rp600.000/kepala keluarga. Namun, di lapangan KPM tidak menerima sejumlah uang yang telah ditentukan pemerintah.

Padahal, Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mewanti-wanti agar penyaluran BLT dana Desa tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Barat, Wandiana mengatakan, sejak awal DPMD sudah membuat surat edaran menindaklanjuti ketentuan penyaluran BLT Dana Desa sesuai ketentuan dari Kemendes. “Kalau DPMD kan sejak awal sudah buat surat edaran menindak lanjuti ketentuan dari kemendes,”katanya belum lama ini, Melalui pesan singkat.

Baca Juga:Distribusi BST di Subang Terbaik Se-IndonesiaGugus Tugas Cipendeuy Kerja Keras Putus Penularan Covid-19

Sementara itu, sesuai dengan peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6 th 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa sehubungan dengan terjadinya wabah covid 19. Serta Peraturan menteri keuangan nomor 40/PMK 07/2020 tentang pengelolaan dana desa dan Surat edaran Bupati Bandung Barat nomor 978/1056/DPMD/ tanggal 28 april 2020 tentang penanganan wabah covid 19 oleh desa dan BLT DD th 2020 Inspektorat ditugaskan untuk melaksanakan monitoring penyaluran BLT DD.

Staf Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung BaratIndra mengatakan, pihak penyalur BLT DD harus melakukan penyaluran tepat sasaran dan tidak ada potongan. “Harus tepat sasaran sesuai dengan Keluarga Penerima Manfaat dan tidak ada potongan,”ujar Indra, Kamis (28/5).

Indra mengatakan, apabila terdapat persoalan di lapangan maka masyarakat dapat mengadu terhadap DPMD. “DPMD sebagai Dinas yang melaksanakan pembinaan terhadap desa, untuk hal tersebut (pelanggaran) kami akan berkoordinasi terlebih dahulu,” paparnya.(eko/man)

0 Komentar