PNS KBB Diminta Profesional

PNS KBB Diminta Profesional
0 Komentar

Tidak Berpolitik Praktis Jelang Pemilu

PADALARANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Kabupaten Bandung Barat diminta bersikap dan bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Pasalnya, di menjelang tahun politik 2019, rawan keterlibatan ASN dalam politik praktis.

Seperti keterlibatan ASN yang ikut berkampanye dalam kegiatan seremonial Pemkab Bandung Barat yang didalamnya bermuatan politis dalam mendukung calon legislatif (caleg) dari partai tertentu.

“Prinsipnya ASN harus bersikap profesional dalam menghadapi tahun politik dan tidak boleh terjebak irama permainan politik,” kata Wakil Ketua DPRD KBB, Samsul Maarif saat ditemui Pasundan Ekspres di Padalarang, Kamis (27/12).

Baca Juga:Pemerintah Daerah Bandung Barat Berencana Bentuk BUMDes Bersama di Tiap DesaPramestha Mountain City Jadi Pilihan Berlibur Keluarga

Apalagi, kata dia, saat ini beredar video Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang mengajak para guru honorer untuk ikut serta mendukung anak dan adiknya dalam Pileg 2019 mendatang. Hal justru mencederai pesta demokrasi yang seharusnya dilakukan secera kompetitif dan fair.

“Soal beredarnya video itu (ajakan guru honorer) tentu sangat disayangkan. Apalagi jika terbukti dalam video itu melibatkan ASN atau pejabat (kepala dinas),” ungkapnya.

Samsul pun meminta agar ASN tidak ikut berpolitik praktis, karena saat ini mata masyarakat memantau dan mengawasi setiap gerak-gerik yang dilakukan pejabat maupun ASN. Sebab, faktor utamanya lantaran adanya media sosial yang dengan mudah merekam apapun.

“Artinya bukan hanya guru tapi seluruh ASN sampai ke perangkat desa juga tidak boleh berpolitik. Apalgi dengan terbuka mengajak serta meminta dukungan untuk Pemilu tahun depan,” ungkapnya.
Apabila ASN sudah diajak pada ranah politik, lanjut Politisi PPP ini, akan dipastikan kinerja ASN tidak lagi objektif dan profesional. Padahal, sudah dipertegas dengan Undaang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN berdasarkan Pasal 2 huruf F yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

“Sanksinya juga sudah tegas bagi ASN yang terlibat berpolitik. Saya berharap pesta demokrasi di Bandung Barat ini dinikmati dengan sebaik mungkin. Tanpa ada keterlibatan ASN yang digiring oleh seorang pejabat,” pungkasnya.(sep/din)

0 Komentar