Ratusan Orang Memasuki Masa Pensiun, KBB Kekurangan 15.234 ASN

Ratusan Orang Memasuki Masa Pensiun, KBB Kekurangan 15.234 ASN
0 Komentar

NGAMPRAH-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat masih kekurangan pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 15.234 orang. Saat ini, eksisting pegawai yang tercatat baru mencapai 7.487 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas mengatakan kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat masih sangat kurang. Hal itu berdasarkan analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK).

“Jika melihat data kebutuhan pegawai berdasarkan Anjab dan ABK hingga 31 Oktober 2020 maka KBB masih kekurangan sebanyak 7.756 PNS,” kata Asep Ilyas, Selasa (17/11).

Baca Juga:54 TPS di Pilkada Karawang Masuk Daerah Rawan, Ini TitiknyaLangkah Mudah 3M Cegah Kerugian Akibat COVID-19

Di tahun ini, kata dia, kekurangan pegawai tersebut terbantu dengan adanya seleksi CPNS di tahun 2019. Kuota formasi CPNS untuk KBB ada sebanyak 318 formasi. Namun peserta seleksi yang lulus seleksi CPNS Tahun 2019 hanya sebanyak 317 orang. Satu yang tidak terisi adalah untuk formasi pengelola analisis dampak lingkungan.

“Bisa dibayangkan dengan pengisian 317 pegawai sementara kekurangannya 7.756, maka perlu berapa tahun untuk menutupnya,” terangnya.

Besarnya selisih kekurangan pegawai tersebut karena setiap tahunnya ada ratusan ASN yang memasuki masa pensiun. Di sisi lain, hal tersebut tidak berbanding dengan penerimaan atau penambahan formasi baru dari jalur CPNS. Jika dikalkulasikan, setiap tahunnya ada sekitar 300 ASN KBB yang memasuki masa pensiun dengan berbagai posisi, pangkat, dan bidang pekerjaan.

“Padahal ketika ada penerimaan CPNS kuotanya tidak sampai segitu. Itupun tidak selalu tiap tahun KBB dapat alokasi penambahan dari pemerintah pusat,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan jika roda pemerintahan tetap berjalan meski dengan kondisi kurangnya pegawai. Walaupun konsekuensinya ada beberapa pegawai yang harus merangkap bidang pekerjaan atau untuk pekerjaan yang bukan kebijakan dibantu oleh tenaga honorer.

“Paling begitu, ada yang harus rangkap posisi. Tapi semua masih tertangani dan pelayanan tetap berjalan,” pungkasnya.(sep)

0 Komentar