Rp71 Miliar untuk Dana THR

Rp71 Miliar untuk Dana THR
0 Komentar

Berikut Untuk Tunjangan Kinerja Daerah

NGAMPRAH-Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah menggelontorkan dana THR untuk para ASN di Pemkab Bandung Barat berjumlah sekitar Rp 71 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB Agustina Piryanti menyatakan, THR sudah dibagikan pada 21 Mei kemarin kepada para PNS. Selain menggunakan anggaran dari pemerintah pusat, kata dia, Pemkab Bandung Barat juga memberikan THR dari anggaran daerah, yang berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan gaji ke-13 bagi tenaga kerja kontrak (TKK).

“THR PNS itu, yang dari pusat, sudah given. Kemudian TKK dapat gaji ke-13, dari besaran gaji mereka. Itu sudah disampaikan pada 21 Mei. Dari pemerintah daerah, itu juga sudah disampaikan pada 24 Mei, namanya TKD. TKD itu berjumlah sekitar Rp 21 miliar, kemudian gaji ke-13 buat TKK sekitar Rp 11 miliar. Kalau yang dari pusat, itu di kisaran Rp 39 miliar,” katanya.

Baca Juga:Pelayanan JKN KIS Tetap Prima Selama Libur Lebaran2.222 Personel Dikerahkan Amankan Jalur Mudik

Dengan demikian, terang dia, secara keseluruhan THR untuk para ASN di Pemkab Bandung Barat berjumlah sekitar Rp 71 miliar. Setelah Lebaran, dia menambahkan, khusus untuk PNS pun akan memperoleh gaji ke-14, yang direncanakan bakal didistribusikan pada 13 Juni 2019. “Gaji ke-14 itu angkanya sama, sekitar Rp 39 miliar. Jadi, kalau disetahunkan, tahun ini PNS dapat 14 kali gaji dan 13 kali TKD,” tukasnya.

Sementara itu, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bekerja lebih baik dan lebih giat lagi, seiring dengan pembagian tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh ASN. Menjelang Lebaran ini. “Ya harus tingkatkan kinerja lah. Mereka (ASN) kan sudah enak, apalagi yang dapat jabatan. Kinerjanya harus benar-benar maksimal, jadi harus bisa mengimplementasikan jargon ‘Lumpat’. Soalnya, saya melihat saat ini masih 50:50. (ASN) yang bisa mengikuti ide saya baru setengahnya,” kata Umbara di Ngamprah, Selasa (28/5).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, menurut Umbara, para PNS memang berhak memperoleh THR. Akan tetapi, dia meminta agar pemberian hak itu dibarengi dengan tanggung jawab.

0 Komentar