Tuntut Bupati Tutup SPBU Gudang Kahuripan

Tuntut Bupati Tutup SPBU Gudang Kahuripan
ASPIRASI: Ratusan warga masyarakat melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Bupati Bandung Barat di Jalan Raya Cisarua-Padalarang, Mekarsari Ngamprah, Kamis (24/1). ASEP IMAM MUTAQIN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

NGAMPRAH – Ratusan warga masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Bandung Utara (Forbat) melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Bupati Bandung Barat di Jalan Raya Cisarua-Padalarang, Mekarsari Ngamprah, Kamis (24/1). Kedatangan mereka untuk menuntut Bupati Aa Umbara Sutisna agar menutup SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Lembang No.110 Desa Gudangkahuripan Lembang yang diklaim ilegal atau tidak mengantongi izin.

Ketua Forbat, Suherman mengatakan kedatangannya menuntut Bupati Aa Umbara untuk mengambil sikap tegas dengan menutup SPBU tersebut. Pasalnya, berdasarkan rekomendasi Gubernur yang diterbitkan oleh BPMPT Provinsi Jabar peruntukannya adalah untuk Renovasi gedung, namun faktanya dilokasi tersebut dibangun SPBU baru.

“Jadi pihak SPBU tidak mengindahkan arahan baik rekomendasi Gubernur maupun kajian lingkungan mulai dari letak tata bangunan, KDB (Koefisien Dasar Bangunan), RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan RTH abadi,” kata Suherman kepada Pasundan Ekspres disela-sela aksi.

Baca Juga:12 Warga Cikalongwetan Terserang DBDPembangunan Terealisasi Asep Sopandi Bersyukur

Dia menyebut bahwa setiap pembangunan di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) harus mendapatkan rekomendasi Gubernur. Hal itu mengacu pada aturan soal Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara sebagai kawasan strategis Jawa Barat.

“Kami menuntut bupati bersikap tegas untuk menutup SPBU tersebut karena sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Selain itu, SPBU yang sudah beroperasi sejak satu bulan itu diduga melanggar aturan tentang RTH. Pasalnya, pihak SPBU telah dengan sengaja menghilangkan RTH abadi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui rekomendasi Gubernur dan izin-izin lainnya.

“Antara siteplan yang diterbitkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Jika sesuai siteplan seharusnya ada RTH, tapi faktanya RTH itu dijadikan tangki BBM,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia, DPRD KBB pun menyatakan bahwa pembangunan SPBU itu telah melanggar izin dan menyalahi aturan. Hal itu berdasarkan hasil rapat bersama antara DPRD, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan LSM Forbat di Bandung beberapa waktu lalu.

“Rapat itupun ditindaklanjuti dengan penerbitan Nota Komisi III dan rekomendasi penutupan SPBU dari Ketua DPRD ke Bupati Bandung Barat,” ungkapnya.

0 Komentar