Umbara Tolak Dana Kompensasi Kereta Cepat Indonesia Cina

Umbara Tolak Dana Kompensasi Kereta Cepat Indonesia Cina
0 Komentar

Proyek Kereta Cepat Dinilai Tidak Berdampak Positif

NGAMPRAH – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dengan tegas menolak uang kompensasi atas dampak mega proyek Kereta Cepat Bandung-Jakarta dari PT Kereta Cepat Indonesia Cina (PT. KCIC) sebesar Rp16,5 miliar. Pasalnya, nilai tersebut dianggap tidak sebanding dengan dampak sosial yang muncul terhadap masyarakat Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurutnya, pembangunan mega proyek Kereta Cepat Bandung-Jakarta hingga kini belum memberikan dampak positif bagi masyarakat KBB. “Jangankan Rp16,5 miliar, kalau mau ngasih Rp50 miliar juga kami tolak,” kata Aa Umbara kepada Pasundan Ekspres di Ngamprah, Rabu (24/10).

Sebaliknya, lanjut dia, keresahan dan dampak sosial di masyarakat justru yang lebih mencuat, seperti masyarakat yang harus tergusur, berkurangnya lahan terbuka hijau, kehadiran pekerja dan istilah-istilah asing yang membuat warga seperti terasing di daerahnya sendiri.

Baca Juga:Tiga Kandidat Berebut Posisi Ketua KwarcabDesa Cipada jadi Kampung Siaga Bencana, KBB Urutan Ke-15 Daerah Rawan

“Saya tegaskan KBB tidak perlu kereta cepat. Meskipun ini proyek strategis nasional tapi kalau enggak ada manfaat buat masyarakat saya untuk apa,” tegasnya.

Aa menginginkan kompensasi itu bisa dirasakan manfaatnya secara langsung dan berjangka panjang, salah satunya seperti peningkatan infrastruktur jalan yakni jalur Cipada dari Cikalongwetan sampai Cisarua. Jalur ini penting ditingkatkan lantaran bisa menopang akses jalan ke Kota Walini di Cikalongwetan menuju Lembang via Cisarua.

“Jalur Cipada ini nantinya akan menopang akses dari dan ke Kota Walini. Bahkan, jalur ini bisa jadi alternatif wisatawan menuju Lembang,” ungkapnya.

Apalagi KCIC juga, kata Aa, sudah mengajukan kawasan perkebunan Walini di Kecamatan Cikalongwetan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan meminta perluasan lahan dari asalnya 1.270 hektare menjadi 2.800 hektare. Perizinan untuk KEK itu ada di Pemkab Bandung Barat, tapi dengan ketidakjelasan kompensasi apa yang akan diberikan ke KBB maka pihaknya tidak akan memasukkan itu dalam revisi RTRW.

“Perizinannya kan ada di kami (KEK), tapi tidak kami masukkan dalam revisi RTRW. Biarkan saja, wong sampe sekarang saya sudah jadi bupati atau saat menjabat Ketua DPRD KBB, belum pernah bertemu Direktur KCIC,” ujarnya.

0 Komentar