Bareskrim Polri Periksa Ridwan Kamil Selama Tujuh Jam

Bareskrim Polri Periksa Ridwan Kamil Selama Tujuh Jam
0 Komentar

JAKARTA– Setelah memenuhi panggilan Bareskrim Polri, dan memberikan klarifikasi selama 7 jam terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa, yang berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.  Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, memberikan keterangan pers nya.

Dilansir dari halaman resmi Humas Jabar, Ridwan Kamil, dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar, selanjutnya ditulis Komite Kebijakan Jabar, serta Gubernur Jabar.

Dia mengatakan bahwa Provinsi Jabar merupakan daerah otonomi. Yang mana kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota. Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif.

Baca Juga:Geger Petani Temukan Uang Rp 23 Juta di Saluran IrigasiDilarang Demo, Bupati Subang Terbitkan Surat Edaran Larangan Berkerumun

“Jadi, secara moril, saya bertanggungjawab. Tapi, secara teknis ada di Satgas (Satuan Tugas) Kabupaten Bogor. Karena menurut Undang-Undang Otonomi Daerah, kegiatan lokal tidak perlu selalu dilaporkan ke gubernur, kecuali kegiatan provinsi atau lokasi kegiatan berada di perbatasan, misalnya Bogor-Cianjur,” kata Kang Emil di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, usai memberikan klarifikasi, Jumat malam (20/11).

Kang Emil juga meyakini, secara moril, semua urusan dan dinamika yang terjadi di Jabar adalah tanggungjawabnya sebagai gubernur.

“Jika ada peristiwa di tanah Jabar yang kurang berkenan, saya menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dan tentunya akan memperbaiki,” ucapnya.

Menurut Kang Emil, pihaknya konsisten memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Hingga kini, kata Kang Emil, pihaknya mencatat ada sekitar 600 ribuan pelanggaran protokol kesehatan, baik yang dilakukan individu maupun lembaga. Semua pelanggar sudah dikenai sanksi sesuai dengan Pergub 60/2020.

Oleh karena itu, Komite Kebijakan Jabar pun memberikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19 di Megamendung.

“Surat tertulis sedang dipersiapkan. Tapi juga secara kemanusiaan, saya turut menyampaikan rasa simpati karena Bupati Bogor sekarang sedang dirawat di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto) Jakarta setelah dinyatakan positif COVID-19,” ucapnya.

0 Komentar