DPMPTSP Karawang Minta Masyarakat Awasi Perizinan melalui Sistem OSS

DPMPTSP Karawang
USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES ILUSTRASI: Situasi pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang.
0 Komentar

KARAWANG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, mengajak masyarakat untuk berperan aktif ikut mengawasi perizinan berusaha yang berbasis resiko melalui sistem online singel submission (OSS) berbasis risiko.

Kabid Wasdal DPMPTSP Karawang, Asep Suryana mengatakan, jika saat ini semua perizinan diproses melalui OSS RBA atau berbasis risiko sesuai amanat UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Dalam UU itu perizinan berusaha diatur dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko,” ujarnya.

Dijelaskan Asep, untuk pemgawasannya diatur dalam Peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko. “Dalam aturan itu peran serta masyarakat dalam pengawasan perizinan sangat penting,” jelasnya.

Baca Juga:BNN Bandung Barat Amankan 67.210 Gram Ganja Siap EdarDiduga Stres, Pria Ini Cabuli 4 Balita dan Seekor Ayam

Dikatakan, dalam aturan itu BKPM membuka layanan pengaduan masyarakat dan atau pelaku usaha untuk melakukan pengaduan pada sistem OSS. “Pengaduan itu dilakukan secara daring melalui sistem OSS dengan mengirimkan dokumen pendukung atau bukti yang dibutuhkan,” katanya.

Setelah masyarakat melakukan pengaduan, lanjut Asep, BKPM bakal memberikan notifikasi kepada pemerintah daerah melalui DPMPTSP untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut. “Jadi jika ada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran izin, kami meminta agar melaporkan hal itu melalui sistem OSS,” katanya.

Menurutnya, hal ini agar pelaku usaha bisa lebih tertib dalam proses pengurusan administrasi perizinan. Selain itu, yang dilaporkan bukan hanya pelaku usaha. Namun pelaku usaha yang merasa dipersulit oleh layanan izin di daerah bisa juga melaporkan lembaga OSS, kementrian, pemerintah provinsi maupun kabupaten serta ASN atau profesi ahli yang bersertifikat.

“Semua pengaduan itu bisa melalui sisitem dan bakal ditindaklanjuti sesuai kewenangan masinh-masing sesuai kewenangan yang berlaku,” pungkasnya.(use/vry)

0 Komentar