20 Panwascam Langgar Kode Etik, Disanksi Berhenti Sementara

20 Panwascam Langgar Kode Etik, Disanksi Berhenti Sementara
0 Komentar

KARAWANG-Sebanyak 20 anggota panwascam di Karawang diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 20 anggota panwascam itu, ditengarai telah bertemu dengan salah satu calon legislatif. Putusan tersebut telah melalui rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang.
Dari 20 anggota panwascam itu, empat anggota panwascam mendapat sanksi pemberhentian sementara, sedangkan 16 anggota panwascam lainnya mendapat surat peringatan keras.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Karawang, Kursin belum dapat dihubungi wartawan hingga Jumat (15/2). Beberapa kali dipinta waktu bertemu untuk wawancara, Kursin mengaku sedang banyak kesibukan. Sedangkan, saat dipinta wawancara melalui sambungan telepon, Kursin tidak menjawab, dan mengabaikan permohonan wartawan.

Kendati begitu, beberapa waktu lalu, staff Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri, kepada wartawan menyampaikan, 20 orang anggota Panwascam mendapat sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dari 20 orang tersebut, beberapa diantaranya menjabat sebagai Ketua Panwascam.

Baca Juga:Satnarkoba Polres Karawang Bekuk Bandar Sabu di KlariSaung Bakakak Lembang Hadirkan Dapur Jadul

Roni mengatakan, empat orang anggota panwascam di Karawang mendapat sanksi pemberhentian sementara. “Empat orang itu diduga menjadi inisiatornya, yang menghubungi Caleg, merencanakan pertemuan, dan mengondisikan 16 orang panwascam lainnya,” ungkapnya.

Roni menambahkan, Bawaslu Karawang sudah melakukan rapat pleno. Hasilnya diduga 20 orang panwascam melanggar kode etik. Namun, pihaknya masih akan melakukan rapat tindak lanjut hasil pleno untuk membuat surat pemberhentian sementara dan surat peringatan keras.

Sementara ini pihaknya sudah merekomendasikan hasil rapat pleno kepada Bawaslu Jabar, dengan melayangkan surat pengaduan dengan No: 01/I-P/L-DKPP/2019, terkait dengan pelanggaran kode etik penylenggara pemilu.

“Untuk surat pemberhentian sementara dan peringatan keras belum kita buat, kita nunggu ketua pulang dari luar kota setelah itu kita akan lakukan rapat tindak lanjut,” kata Roni, Selasa (12/2) lalu.(aef/vry)

0 Komentar