24 Raperda Terganggu Covid-19

24 Raperda Terganggu Covid-19
0 Komentar

Empat Bulan Kurangi Kegiatan

KARAWANG-DPRD Kabupaten Karawang sebelumnya merencanakan untuk membuat 31 Peraturan Daerah (Perda) pada 2020 ini. Namun akibat pandemik Covid-19, hingga september 2020 ini baru 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saja yang sudah selesai dibahas dan menunggu fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jabar.

Dari sebanyak 31 Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang direncanakan, sebanyak 23 diantaranya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Sedangkan 8 Raperda lainnya merupakan inisiatif Anggota DPRD yang diusulkan setiap komisi.

Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar menuturkan, mestinya bulan Maret lalu anggota dewan sudah mulai kebut garap Raperda. “Karena bulan Januari belum bisa gunakan anggaran. Tapi di luar prediksi, pada bulan Maret bukan hanya Karawang dan Indonesia, tapi juga dunia mendapat serangan wabah korona,” ujarnya.

Baca Juga:17 Karyawan Terpapar, Prokes PT. Pupuk Kujang DisorotPMI Edukasi Masyarakat Pentingnya Donor Darah

Dikatakan, aktivitas di DPRD pada Maret, April, Mei, Juni, total empat bulan, pihaknya mengurangi kegiatan. Hanya rapat-rapat kecil. Itupun sifatnya urgen. “Tidak bisa membuat Pansus. Terlebih ada mata anggaran yang kita recofusing senilai Rp10 miliar yang kita serahkan sebagai bantuan penanganan Covid,” jelasnya.

Dijelaskan, salah satu poin penghambat kerja-kerja pembuatan Raperda adalah studi komparasi.

“Karena Raperda ini harus ada studi komparasi. Kita mengomparasi dan melihat ke daerah lain yang sudah ada Perda tersebut. Kalau studi komparasi di luar provinsi, sudah tidak mungkin karena kondisi Covid ini kita naik pesawat riskan. Kita lebih cari (contoh) Perda yang betul-betul sudah diparipurnakan dari tetangga-tetangga seprovinsi,” katanya.

Di awal Juli, setelah PSBB tahap kedua usai, dewan baru bisa bekerja maksimal. Tidak mau membuang waktu, dewan mengebut tujuh Raperda yang sampai bulan September tinggal menunggu keluarnya nomor lembaran daerah dari Biro Hukum Provinsi. “Nomor lembaran daerah ini syarat untuk melakukan rapat paripurna Raperda,” katanya.

Sampai akhir tahun nanti, lanjut Pendi, diprediksi dewan menelurkan 11 Raperda. Termasuk di dalamnya Raperda perubahan anggaran tahun 2020 dan Raperda APBD murni tahun 2021.(use/vry)

Program Legislasi Daerah (Prolegda)

Perencanaan 31 Raperda
Usulan Pemkab Karawang 23 Raperda
Inisiatif Anggota DPRD 8 Raperda
Selesi Dibahas 7 Raperda

0 Komentar