406 Laki-laki dan 263 Perempuan, KPU Tetapkan 669 Caleg Masuk DCT

406 Laki-laki dan 263 Perempuan, KPU Tetapkan 669 Caleg Masuk DCT
PENETAPAN: Rapat penetapan DCT pemilu legislatif yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang. USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menetapkan 669 orang masuk daftar calon tetap (DCT) DPRD Karawang. Calon anggota legislatif tingkat kabupaten itu bisa melakukan kampanye setelah DCT ditetapkan oleh KPU.
“DCT Anggota DPRD dalam pemilihan umum 2019 sudah ditentukan pada tanggal 20 September 2018, diumumkannya pada tangal 21 September 2018,” ujar Komisioner KPU Karawang, Miftah Farid.

Dikatakan Miftah, Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum tahun 2019 sebanyak 669 nama. Mereka terdiri dari 406 laki-laki dan 263 perempuan. Masing-masing nama calon tersebut berasal dari 20 partai politik (parpol) yang ada di Karawang.
“Tidak ada nama calon yang dicoret,” katanya.

Dikatakan Miftah, usai penetapan DCT, para nama-nama calon legislatif bisa melakukan masa kampenya, untuk mencari suaranya masing-masing.
“Tiga hari setelah penetapan DCT dimulai masa Kampanye,” katanya.

Baca Juga:Resinda Hotel Hadirkan Menu Baru Bertitel Liwetan Tanah JawaPembunuh Bocah SD Tertangkap di Binjai

Ia menambahkan, semua parpol sudah memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 20 persen. Bahkan ada satu partai yang mencapai 50 persen keterwakilan perempuannya. “Kita berharap ketika sudah masuk masa kampanye, semua calon legislatif mengikuti aturan tentang kampanye,” katanya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri menyatakan, sejak tahap pendaftaran bakal calon legislatif hingga penetapan DCT tidak ditemukan dugaan pelanggaran. “Proses yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai aturan, mulai dari penerimaan berkas bakal calon hingga penetapan DCT pada tanggal 20 September kemarin,” katanya.

Hanya saja, lanjut Roni, pihaknya mengingatkan kepada semua calon anggota legislative dan tim pemenangan calon presiden, pada masa kampanye harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sesuai PKPU nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.

“Kami juga sudah melakukan penertiban APS (alat peraga sosialisasi) agar pada masa kampanye semua sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” katanya. (use/din)

0 Komentar