Akses BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN

Akses BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN
PELAYANAN: Sebagian layanan BPJS Kesehatan dialihkan ke Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Korona. DEDDY SATRIA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Pasca pengalihan sebagian layanan BPJS Kesehatan ke Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebut bahwa pelayanan kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat tetap berjalan prima.

“Per 17 Maret 2020 lalu, ada beberapa layanan yang biasanya dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, dialihkan ke aplikasi Mobile JKN. Sebetulnya dengan adanya pengalihan layanan ini justru masyarakat kian dimudahkan. Yang tadinya berniat pergi ke kantor BPJS Kesehatan, sekarang cukup buka Mobile JKN lewat smartphone saja. Urusan administrasi JKN-KIS bisa diselesaikan tanpa perlu keluar rumah,” kata Iqbal.

Sampai dengan Kamis (19/03), terdapat 8.189.073 peserta JKN-KIS yang telah mendaftar dan mengakses Mobile JKN. Berdasarkan data per Maret 2020, peserta paling banyak memanfaatkan Mobile JKN untuk mengubah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta JKN-KIS terdaftar, disusul dengan penggantian alamat peserta dan perubahan kelas rawat peserta.

Baca Juga:Cegah Covid-19, Kendaraan Mitra Grab Disemprot DisinfektanUjian Sekolah Terancam Ditiadakan, Penilaian untuk Kelulusan Siswa

“Sementara untuk BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, berdasarkan data per 1 – 16 Maret 2020, rata-rata ada 4.321 penelepon per hari yang menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Pada 17 – 19 Maret 2020, setelah kebijakan pengalihan layanan diberlakukan, jumlahnya naik menjadi rata-rata 5.872 penelepon per hari,” jelas Iqbal.

Semua dilakukan secara online

Iqbal menjelaskan, layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN. Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Sementara untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga membuka kanal informasi dan tanya jawab bagi masyarakat melalui media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram. Sama halnya seperti melalui Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, masyarakat bisa mengajukan pertanyaan maupun melakukan pengaduan melalui media sosial tersebut kapan saja.

0 Komentar