Bapenda Fokuskan Pengusaha Kena Pajak

Bapenda Fokuskan Pengusaha Kena Pajak
SOSIALISASI: Bapenda menggelar sosialisasi perpajakan. DEDY SATIRA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, sosialisasikan peningkatan pemahaman peraturan pajak daerah tahun 2019. Acara seminar diselenggarakan di Swiss-bellin Hotel, mengundang Wakil Bupati Karawang, Ketua PHRI, Biro Hukum Jawa Barat, Rabu (27/2). Turut hadir 170 pengusaha hotel, tempat hiburan, parkiran dan rumah makan yang ada di Kabupaten Karawang.

Kepala Bidang Pajak Daerah, Sahali mengatakan kebijakan pengolahan pajak daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2018, tentang perubahan kedua atas Perda nomor 12 tahun 2011, tentang pajak daerah. “Bapenda saat ini lebih fokus mengelola pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, sarang burung walet, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air bawah tanah dan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2),” katanya.

Diakuinya, subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel. Sedangkan dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. “Besaran pokok pajak hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasr pengenaan pajak. Pengusaha hotel harus menambahkan pajak hotel atas pembayaran pelayanan di hotel dengan menggunakan tarif pajak. Tarif pajak hotel atas semua objek pajak hotel, selain rumah kos ditetapkan sebesar 10 persen dan tarif pajak hotel untuk objek pajak rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 persen,” terangnya.

Baca Juga:Valen Oliver Can Berbakat Sejak Dini, Modal Raih Prestasi TinggiSertifikasi Jamin Kualitas Travel Haji dan Umroh

Terkait dengan pajak restoran, berupa rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jaga boga/katerian. Pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang omset penjualannya dibawah Rp 10.000.000 sebulan. “Jumlah pembayaran yang diterima restoran termasuk adalah jumlah pembayaran setelah potongan harga dan jumlah pembelian, dengan menggunakan voucher makanan atau minuman. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen,” ujarnya.(ddy/vry)

 

0 Komentar