Bawaslu Ajak Warga Ikut Berperan Aktif Awasi Pemilu

Bawaslu Ajak Warga Ikut Berperan Aktif Awasi Pemilu
PENGAWASAN: Acara sosialisasi pengawasan partisipatif di Panwascam Lemahabang, Kamis (18/10) yang dipusatkan di aula Desa Kedawung. USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Bawaslu Kabupaten Karawang mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif untuk melakukan pengawasan pesta lima tahunan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang akan diselenggarakan tahun 2019 mendatang, dimana saat ini sudah memasuki tahpan kampanye.

“Peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu partisipatif sangat dibutuhkan, sebab petugas pengawas tingkat kabupaten, kecamatan dan desa itu terbatas. Bahkan jumlahnya lebih banyak peserta pemilu dibanding anggota Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan saat memberikan materi dalam sosialisasi pengawasan partisipatif di Panwascam Lemahabang, Kamis (18/10) di aula desa Kedawung.

Menurut Kursin, untuk meningkatkan peran pemilih dalam pengawasan tahapan Pemilu Presiden dan Pemilu legislatif 2019 tersebut Bawaslu terus menggelar berbagai kegiatan sosialisasi, seperti sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar secara serentak selama dua hari di seluruh kecamatan yang ada di Karawang.

Baca Juga:Kopi Sanggabuana Asal Karawang Punya Citarasa UnikKasus Penyakit Kusta Terus Menurun

Menurutnya, kegiatan pengawasan partisipatif ini menjadi konsentrasi Bawaslu. Pada intinya yang berhak mengawasi jalannya pemilu adalah masyarakat. “Muara pengawasan adalah setiap dugaan pelanggaran bisa tertangani dengan tuntas. Oleh karenanya masyarakat harus peduli atau berpartisipasi dengan situasi politik di lingkungannya dengan menyampaikan segala sesuatu yang diduga tindakan pelanggaran pemilu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panwascam Lemahabang, Budiyawan mengatakan, saat ini sudah masuk pada masa kampanye, Calon Legislatif (Caleg) bebas melaksanakan sosialisasi tentang visi misi mereka kepada publik. Asalkan, tidak melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “Caleg bebas kampanye, asal tidak melanggar undang-undang pemilu,” ungkapnya.

Dikatakan juga, kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Sebab dengan begitu tugas panwas di tingkat kecamatan bisa dibantu oleh masyarakat. Jadi ketika ada temuan dugaan pelanggaran dilakukan oleh caleg bisa langsung dilaporkan pada Panwas tingkat kecamatan. “Ketika kami menerima laporan pasti akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (use/din)

0 Komentar