Bawaslu Klarifikasi Caleg Perindo

0 Komentar

Polisi Masih Tunggu Laporan

KARAWANG – Bawaslu Karawang, bakal meminta klarifikasi dari caleg Kusnaya untuk memastikan kebenaran terkait transfer uang ke 12 oknum PPK yang diduga jadi ‘mafia pemilu.

“Kami tadinya bakal memanggil calegnya (Kusnaya) pada hari Rabu (19/6). Namun yang bersangkutan siap memberikan keterangan hari Kamis (20/6/). Ini kami lakukan untuk mencari pembuktian awal dalam memperkuat sarat formil dan materilnya, termasuk tempus delicti maupun locus delicti,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Karawang Suryana Hadiwijaya, Selasa (18/6)

Menurutnya, kemungkinan ada atau tidak adanya indikasi pidana pemilu pada kasus ini, baik pemberi maupun penerima, tergantung hasil pengembangan investigasi. Untuk sementara pihaknya di Bawaslu baru membaca pengakuan Kusnaya melalui pemberitaan di media online maupun cetak. Di mana kabarnya caleg usungan Partai Perindo itu telah sepakat membeli suara hasil Pemilu 2019 melalui sejumlah oknum PPK.

Baca Juga:Ijazah DTA Jadi Nilai TambahPKL Tanjungpura Minta Relokasi

Keputusan untuk melangkah ke proses pengungkapan kasus tersebut, lanjut Suryana, hasil rapat pleno di internal lembaganya sebagai wasit Pemilu 2019. Dan dipastikan, tidak akan terjegal oleh aturan dari batas waktu kadaluarsa. Alasannya, setiap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu bisa diproses berdasar awal info itu diketahui. Apalagi, ini temuan Bawaslu.

“Kami bakal tuntaskan investigasi kami sampai selesai sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, kasus tersebut merupakan masuk ranah tindak pidana pemilu dan yang melakukan klarifikasi yaitu Bawaslu Karawang.

“Bilamana dari hasil klarifikasi Bawaslu Karawang ditemukan tindak pidana pemilu. Maka bawaslu membuat laporan ke pihak kepolisian dan penyidik akan melakukan penyidikan dengan mekanisme undang-undang pemilu,” kata Nuredy, Selasa (18/6).
Namun, kata kapolres, dari hasil klarifikasi bawaslu tidak masuk dalam tindak pidana pemilu tetapi ada pelanggaran lain maka itu pihak lain yang menyelesaikannya. “Sampai saat ini kami masih menunggu hasil klarifikasi Bawaslu Karawang apakah ada pelanggaran atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Karawang menelusuri skandal jual beli suara dalam pemilu 2019. Praktik lacung itu diduga melibatkan belasan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisioner KPU Karawang.

0 Komentar