Bukan Hanya KPU dan Bawaslu, Pendidikan Politik Tanggungjawab Parpol

Bukan Hanya KPU dan Bawaslu, Pendidikan Politik Tanggungjawab Parpol
USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES GAGASAN: Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan mengatakan, Bawaslu Karawang ke depan agar menjadi lembaga yang mandiri dan adil.
0 Komentar

KARAWANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, pasca melakukan kunjungan dan silaturahmi ke setiap partai politik peserta pemilu yang ada wilayah setempat. Kunjungan tersebut, dalam rangka peningkatan kinerja pengawasan dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan mengatakan, Bawaslu Karawang ke depan agar menjadi lembaga yang mandiri dan adil, yang bisa menopang demokrasi yang berkualitas khususnya di Kabupaten Karawang.

“Tugas kami sebagai Bawaslu, bukan  menyiapkan calon legislator tapi untuk  memberikan pembelajaran politik ke masyarakat, keterkaitan soal pesta demokrasi yang bersih jujur adil, transparan dan demokratis,” ujarnya.

Baca Juga:Kelapa Parut Pangandaran Perlahan MenduniaExportir Milenial Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jabar

Meski demikian, kata Kursin, tupoksi Bawaslu adalah pencegahan, pengawasan, penindakan, dan Penindakan adalah upaya terakhir apabila upaya lain tidak bisa dilaksanakan. “Pendidikan politik bukan hanya tugas bawaslu dan KPU saja tapi juga tanggungjawab partai politik,” katanya.

Menurut Kursin, Bawaslu dalam tugasnya menangani dugaan pelanggaran adalah mencakup pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya.

Penanganan dugaan pelanggaran administrasi pada pemilu, bentuk pelaksanaannya melalui proses ajudikasi atau persidangan dan administrasi cepat. Penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu didampingi oleh pihak  kepolisian dan kejaksaan (setragakumdu).

“Terakhir, untuk pelanggaran hukum, Bawaslu hanya berhak untuk menyampaikan rekomendasi ke instansi terkait,” jelasnya.

Kursin mencontohkan, jika yang melanggarnya seorang Aparat Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS), maka direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Maka Komisi KASN yang menentukan bentuk sanksi yang akan diteruskan kepada kepala Pemerintah Daerah untuk dilaksanakan,” pungkasnya.(use/vry)

0 Komentar