Caleg Partai Perindo Ancam Polisikan 12 PPK

Caleg Partai Perindo Ancam Polisikan 12 PPK
0 Komentar

KARAWANG-Salah seorang Calon Legislatif (Caleg) dari partai Perindo, Engkus Kusnaya Budi Santoso membuka tabir adanya dugaan praktek jual beli suara pada Pemilu 2019. Namun, sejumlah panitia pelaksana kecamatan (PPK) yang sudah diberikan uang tidak memenuhi janjinya untuk memenangkan 50 ribu suara di Karawang.

Engkus mengaku mentransfer uang kepada 12 PPK yang ada di Karawang dan satu orang oknum komisioner KPU Kabupaten Karawang yang berinisial AM. “Saat itu saya dihubungi oleh oknum komisioner KPU KArawang dan 12 oknum PPK, saya dijanjikan bisa meraih 50 ribu suara dengan syarat menyetorkan uang sebesar rp 740 juta pada mereka,” ujar Engkus pada wartawan.

Namun, lanjutnya, setelah mentransfer uang kepada PPK dan komisioner KPU itu suara yang diraih tidak signifikan dan hanya mendapat 4 ribu suara di Karawang. “Saya sendiri tak mau lagi terjun ke politik, kita bongkar saja. Biar generasi penerus tahu dan hati-hati,” katanya.

Baca Juga:Hari Jadi KBB untuk Masyarakat, Bupati Ajak Warga BerpartisipasiPemilihan Ketua RW 12 Secara Demokratis

Dijelaskan, modus yang digunakan oleh oknum PPK dan KPU itu menggunakan kode perdagangan beras. Dimana kode untuk PPK adalah agen beras dan suara yang didistribusikan itu adalah beras. Tugas agen beras mendistribusikan beras ke berbagai tempat pemungutan suara (TPS) yang diberi kode toko. “Setiap satu kilo beras atau satu suara dihargai Rp 20 ribu,” katanya.

Ia menambahkan, uang itu tidak diberikan semuanya tapi dibayar dua tahap yaitu 60-40. Meski begitu, pihaknya pernah meminta kembali uang yang sudah diberikan karena tidak memenuhi janjinya, namun sampai batas toleransi yang diberikan tidak ada itikad baik dari para ketua PPK itu.

Selain itu, Engkus, juga bakal membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan 12 orang PPK dengan tuduhan telah melakukan penipuan jual beli suara. “Saya akan melaporkan ke jalur hukum formal karena tidak ada itikad pengembalian uang,” katanya.

Sementara itu, Salah seorang komisioner KPU Kabupaten Karawang, Ikhsan Indra Purta menyatakan jika pihaknya bakal memanggil 12 orang ketua PPK yang diduga mendapat uang dari Engkus Kusnaya. “Hari Senin kami panggil,” singkatnya. (use)

0 Komentar