Cellica Belum Tentukan Calon Sekda

Cellica Belum Tentukan Calon Sekda
Asep Aang Rahmatullah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
0 Komentar

KARAWANG-Usai menunjuk Hadis Herdiana sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda (Sekretaris Daerah), hingga saat ini Bupati Cellica Nurrachadiana belum menentukan nama untuk diajukan sebagai calon Sekda kepada Gubernur Jawa Barat. Belakangan muncul kabar, ada nama lain yang masih dipertimbangkan Bupati Cellica. Sayangnya, orang nomor satu di Pemkab Karawang itu lebih memilih enggan berkomentar saat ditanya hal ini. Sama halnya untuk menetapkan jadwal open bidding atau seleksi calon sekda definitif, Cellica juga tetap bungkam.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Aang Rahmatullah memberikan isyarat, bahwa kemungkinan paling cepat jadwal tahapan open bidding calon sekda dimulai awal Februari 2019.
“Ibu (Cellica) akan mengajukan dulu calon penjabat sekda ke gubernur. Terkait penunjukan plh, itu untuk mengisi kekosongan sejak masa jabatan pak Teddy Rusfendi Sutisna habis per 16 Januari 2019 lalu. Ini diatur oleh Pasal 4 huruf b Perpres Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana surat Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016,” ujar Aang.

Mengenai siapa nama calon penjabat yang akan diusulkan ke gubernur, Aang mengaku belum diberitahu oleh Bupati Cellica. Sebab, setelah Plh Sekda dipercayakan kepada Hadis Herdiana, Cellica tetap akan memberikan mandat buat penjabat sekda ke pejabat eselon II dari kalangan di luar pemburu kursi sekda definitif.

Baca Juga:Ratusan Warga Terjangkit DBD, Masyarakat KBB Diminta WaspadaMahasiswa dan Pelajar Pelajari Panen Kentang Varietas Granola

“Yang jelas, syarat calon penjabat sekda harus dari orang yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II/b. Yang bersangkutan memiliki pangkat pembina tingkat I golongan IV/b. Dan berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun atau paling tinggi 59 tahun. Nantinya, masa tugas penjabat sekda paling lama tiga bulan. Jika proses open bidding belum selesai bisa diperpanjang hingga ada keputusan sampai dilantiknya sekda definitif,” jelas Aang. (use/din)

0 Komentar