Deden: DOB Cikampek Sejak Tahun 1992

Deden: DOB Cikampek Sejak Tahun 1992
Deden Darmansyah, Deklarator Percepatan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cikampek.
0 Komentar

KARAWANG-Salah seorang Deklarator Percepatan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cikampek, Deden Darmansyah menilai pernyataan Wakil Bupati Karawang, Ahmad Jamaksyari tentang DOB Cikampek merupakan gerakan politik itu tidak tepat.
Pasalnya, keinginan warga Cikampek untuk menjadi kota mandiri sudah sejak tahun 1992, namun terhalang adanya moratorium pemekaran dari pemerintah. Akibatnya banyak DOB yang pada prakteknya tidak dapat mandiri.

“Adanya statemen dari Kang Jimmy (Wabup Karawang) tentang DOB Cikampek itu sah-sah saja. Namun yang kami lakukan merupakan langkah hukum yang berdasarkan pada UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” ujar Deden Darmansyah ketika dihubungi, Selasa (5/2).

Dikatakan Deden, keinginan sejumlah tokoh Cikampek dan sekitarnya itu sudah sejak tahun 1992, namun terkendala aturan moratorium pemekaran. Namun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat yang segera direvisi pasca peralihan kursi gubernur dari Ahmad Heryawan kepada Ridwan Kamil atas hasil Pilkada Jabar 2018, akan ada perubahan jumlah kabupaten/kota di provinsi ini menjadi 42 dari yang sekarang 27.

Baca Juga:Gara-gara Demo, PT Ultra Jaya Tuntut Karyawannya Rp19 MiliarPenderita DBD di RSUD Cikalongwetan Terus Bertambah

“Dulu saat saya masih duduk di DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, melalui Komisi I, telah dibuatkan grand design mengenai Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Hanya waktu itu belum sampai dibuatkan Perda-nya. Namun ternyata oleh Bappeda Jabar usulan dan rekomendasi kami di Komisi I itu diarsipkan. Dan baru sekarang di era Ridwan Kamil mau dimasukan dalam RPJMD,” ungkap Deden.

Di antara CDOB tersebut, Deden sebutkan, Cianjur Selatan, Subang Utara, Indramayu Barat, Sukabumi Utara, Bogor Barat, Pangandaran, Garut Selatan, hingga Tasikmalaya Selatan. Sedangkan Kota Cikampek maupun Karawang Selatan yang geliatnya waktu itu sudah muncul, Deden akui, kala itu pula dokumen yang dipersyaratkan belum lengkap.

“Pertanyaan kita, kenapa Pangandaran bisa mulus menjadi daerah otonom baru (DOB), terpisah dari Kabupaten Ciamis? Mereka ternyata berhasil meyakinkan Komisi II DPR RI dengan menggunakan hak inisiatifnya membuat RUU DOB Pangandaran. Karena tanpa itu, moratorium untuk membentuk CDOB belum dicabut dari tahun 2009 di masa penerintahan SBY hingga kini. Makanya kami akan melakukan upaya sama sebagaimana yang berhasil dilakukan Pengandaran,” tandas Deden.(use/vry)

0 Komentar