Desa Wajib Gerakan Setengah Miliar Masker, Belum Terealisasi Hingga Saat Ini

Desa Wajib Gerakan Setengah Miliar Masker, Belum Terealisasi Hingga Saat Ini
Kepala Desa Sukaharja, Ujang Kartiwa.
0 Komentar

KARAWANG-Gerakan setengah miliar masker yang digerakan oleh Kementrian Desa, sampai saat ini belum terlaksana di pemerintah desa.

Pasalnya, terbitnya surat Kementerian Desa Nomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020 mengenai Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19 itu masih terhalang oleh belum diadakannya musyawarah desa (musdes).

Kepala Desa Sukaharja, Ujang Kartiwa mengatakan, Gerakan Setengah Miliar Masker itu perlu ada musyawarah desa dengan aparatur desa karena adanya perubahan atas anggaran dana desa. “Dalam tahun 2020 ini ada wabah, kita bersandar kepada surat edaran menteri, dalam penyusunan APBDes ada yang namanya perubahan APBDes, ditetapkan bersama BPD melalui rapat desa,” ujarnya.

Baca Juga:Bank bjb Top of Mind Urusan Perbankan dan FinasialPerkuat Penguasan Teknologi Informasi, UPI Purwakarta Berikan Pelatihan terhadap Pelajar

Selanjutnya, Ujang menambahkan, pelaksanaan gerakan setengah miliar tersebut dilakukan secara bertahap, tidak serta merta ketika surat edaran itu keluar bisa langsung dilaksanakan.

“Kita ada tahapan, nggak langsung keluar surat edaran terus ubah APBDes terus dapet uang, ngga seperti itu. Kita berproses dulu, yang jelas kita akan merubah APBDes untuk memasukan anggaran pendukungan terhadap program tersebut ya adapun realisasinya kita bertahap,” tambahnya.

Gerakan setengah miliar masker bersifat wajib bagi setiap desa untuk pengadaan masker dengan jumlah 4 buah masker, 2 Masker dari BUMDes dan 2 masker dari swadaya masyarakat. “Itu sifatnya tidak wajib, kalau wajib, sejauh mana pemerintah memberikan anggaran tersebut. Apalagi berbicara swadaya, swadaya itu kan sesuai kemampuan, masyarakat itu sekarang harusnya diberi bukan dipinta. Tapi tetap kita perhatikan. Kita akan mengganggarkan dana yang bersumber dari APBN,” tandasnya.(use/vry)

0 Komentar