Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang Konsep Layanan Integratif

Kepala Disdukcatpil Kabupaten Karawang Bambang Susetyo
Kepala Disdukcatpil Kabupaten Karawang Bambang Susetyo
0 Komentar

KARAWANG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang, memberikan berkonsep integratif. Pelayanan untuk kepengurusan data atau identitas seperti KTP-Elektronik (E-KTP) dan sebagainya, diberikan secara gratis alias tidak dipungut biaya apapun.

Kepala Disdukcatpil Kabupaten Karawang, Bambang Susetyo mengatakan, sejumlah pelayanan diberikan Disdukcatpil Karawang antara lain terkait dengan surat keterangan pindah data, KTP-Elektronik atau E-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga Kartu Identitas Anak (KIA). Terlebih, pihaknya juga mengembangkan konsep pelayanan integratif.

Dukcatpil merupakan salah satu bentuk representasi kehadiran negara dalam menjamin kepastian warga guna memperoleh identitas dan dokumen adminduknya, resminya di Kantor Disdukcatpil Kabupaten Karawang. “Saat ini, masyarakat sudah dijamin tentang kepastian identitasnya. Seperti halnya negara memberikan penjaminan kepastian hukum tentang identitas warga negaranya,” katanya.

Baca Juga:Pemkab Bandung Barat Rencanakan Program Terintegrasi Satu DataIni Tanggapan Trisuaka, Soal Viral Acara Konser Musik di Wisata Taman Anggur Kukulu Subang yang Melanggar Prokes

Disdukcapil selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya adalah mendekatkan diri dengan masyarakat. Jadi, pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) itu gratis dan tidak dipungut biaya apapun. “Salah satu gerai di MPP Kabupaten Karawang yang berada di Mall Technomart Kawasan Galuh Mas, Kecamatan Telukjambe Timur, itu memberikan pelayanan lengkap dan juga gratis,” katanya.

Pelayanan itu merupakan paket lengkap yang bisa dibuat oleh pemohon dalam membuat dokumen Adminduk secara lengkap. “Jadi kita pernah menerbitkan satu pemohon itu sampai 4 paket ya. Satu pemohon itu bisa dapat E-KTP, KK, anaknya dapat KIA, plus ada juga yang belum punya akta kelahiran pun pasti kita terbitkan,” paparnya.

Pemohon hanya ingin mengurus pindah data dan perubahan KK saja. Namun dengan konsep integratif tersebut, pemohon dibuatkan seluruh Adminduk yang bisa dimiliki oleh pemohon.

Pelayanan Disdukcapil Kàrawang menerima masukan dari sosial media (sosmed), khususnya terkait pengaduan dari warga Karawang untuk kepengurusan dokumen Adminduk di Disdukcatpil Kabupaten Karawang.

“Melalui sosial media, seperti Instagram Disdukcapil Karawang yang sifatnya promotif dan juga bersifat sebagai pengaduan. Kami terbuka untuk pengaduan masyarakat selain di Tangkar atau Tanggap Karawang, juga bisa melalui Instagram kami. InsyaAllah kami akan melakukan pemantauan terhadap pengaduan-pengaduan itu,” katanya.(ddy/vry)

0 Komentar