Disdukcapil Serahkan 11.530 Suket ke KPU

Disdukcapil Serahkan 11.530 Suket ke KPU
DISERAHKAN: Disdukcapil Kabupaten Karawang menyerahkan sebanyak 11.530 surat keterangan pengganti KTP Elektronik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Kamis (11/4) malam. AEF SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Syarat jadi Daftar Pemilih Khusus

KARAWANG-Dukung penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang menyerahkan sebanyak 11.530 surat keterangan pengganti KTP Elektronik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Kamis (11/4) malam.

Kepala Disdukcapil Karawang Yudi Yudiawan mengungkapkan, jumlah warga Karawang yang wajib ber-KTP namun belum memiliki e-KTP sebanyak 6.749 dan pemilih pemula sebanyak 4.781.

“Itu kami serahkan untuk kemudian ditindaklanjuti, untuk mereka (warga) memilih,” kata Yudi.
Yudi menyebutkan, pihaknya telah menginstruksikan kepada setiap petugas perekaman di setiap kecamatan. Ini sebagai antisipasi bagi warga yang genap berusia 17 tahun pada 17 April dan hendak menyalurkan hak pilihnya.
“Kan ada spare waktu dari pukul 12.00 WIB dan 13.00 WIB,” katanya.

Baca Juga:Harga Gabah Semakin AnjlokDinas Pertanian Karawang Data Kelompok Wanita Tani

Ketua KPU Karawang Miftah Farid mengungkapkan, suket pengganti e-KTP tersebut akan segera dikoordinasikan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelempok Penyelenggara Pemungutan Suata (KPPS), dibantu pemerintah desa untuk mendistribusikan suket tersebut. Pendistribusian suket tersebut akan dilakukan secara berjenjang.
“Besok sudah mulai kita turunkan salinan suket tadi kepada rekan PPK.

Sehingga pada saatnya nanti masyarakat yang mempunyai suket tersebut bisa mencoblos pada 17 April 2019 pada pukul 12.00 WIB dan 13.00 WIB,” katanya.

Ketententuan pemegang suket pengganti suket bisa memilih sesuai dengan keputusan Makhkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PPU-XVII/2019. Pemilih ini masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). (aef/ded)

0 Komentar