DPRD Karawang Minta Rp10 Miliar untuk Berantas Narkoba

DPRD Karawang Minta Rp10 Miliar untuk Berantas Narkoba
Natala Sumedha, Anggota DPRD Karawang.
0 Komentar

KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, meminta kepada eksekutif untuk menganggarkan dalam APBD Perubahan untuk anggaran pelaksanaan Perda Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika sebesar Rp10 miliar.

Anggota DPRD Karawang, Natala Sumedha mengatakan, untuk menunjukan keseriusan melawan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karawang dengan ikut membiayai kebutuhan operasional pihak-pihak terkait di lapangan.

“Payung hukum daerahnya kini sudah punya. Saya yakin, kas daerah kita mampu untuk mengalokasikan kegiatan ini. Karena secara teori, kita selalu punya SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran),” ujar Natala.

Baca Juga:Situs Percandian Batujaya Ditetapkan Jadi Cagar NasionalTahun 2018, 13 PNS Dipecat

Dari sisi mana SiLPA itu bisa direalokasikan, Natala kemukakan, bahwa dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2018 yang mulai dibahas di DPRD Karawang akan bisa dilihat progresnya dalam pengelolaan keuangan per sektor. Sehingga ketika nanti muncul ada SiLPA yang kurang efektif, Natala bersama rekannya di legislatif siap mengarahkan penggunaannya ke program pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Daripada SiLPA tidak digunakan, mending kita arahkan ke sini. Terpenting tidak berbenturan dengan bantuan (anggaran) dari pusat maupun provinsi. Kita juga perlu punya sarana dan prasarana,” katanya.

Menurutnya, kendati di RSUD memang sudah ada layanan pengobatan pasien korban narkotika. Namun belum punya ruang rawat inap khusus. Ini yang harus disiapkan. “Selain itu, anggaran terkait ini di Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga Kesbangpol kita support,” tandas Natala.

Sementara itu, Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, AKBP Julian mengatakan, adanya Perda pemberantasan narkotika itu bukti sinergitas seluruh lapisan masyarakat yang didukung penuh pemkab setempat. Dia pertegas, masalah narkotika bukan saja tanggungjawab BNN maupun kepolisian. “Di BNN ada seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, ada seksi rehabilitasi, serta ada seksi pemberantasan,” tuturnya.

Julian tidak memungkiri, kalangan yang berpotensial menjadi sasaran peredaran narkotika adalah generasi muda. Baik kalangan pelajar, mahasiswa, hingga kaum buruh. Ia juga memberikan apresiasi positif terhadap Pemkab Karawang yang telah menerbitkan Surat Edaran Bupati untuk membantu menangkal peredaran barang haram itu ke semua perusahaan, terutama industri, agar para buruhnya steril dari penggunaan narkotika. (use/ded)

0 Komentar