DPRD Karawang Sidak Pasar Cikampek

DPRD Karawang Sidak Pasar Cikampek
USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES SIDAK: Ketua Komisi II DPRD Karawang, Anggi Rostiana menemui pengelola Pasar Cikampek, terkait sampah yang menumpuk di lingkungan pasar, Selasa (22/12).
0 Komentar

KARAWANG-Ketua Komisi II DPRD Karawang, Anggi Rostiana menerima laporan pedagang Pasar Cikampek I terkait sampah yang menumpuk di lingkungan pasar, Selasa (22/12). Hal itu dianggap sangat menganggu kenyamanan pedagang dan pembeli.

Menanggapi laporan tersebut, Anggi  melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama UPTD Pasar Cikampek untuk menindaklanjuti untuk datang langsung menemui pengelola. Pasar yang sebelumnya diambil alih Pemerintahan Daerah dari PT ALS itu, telah diserahkan ke PT Celebes sejak 8 Oktober 2020 lalu.

“Saya juga baru tahu kalau sekarang pasar Cikampek I telah diserahkan ke PT Celebes. Namun siapa pun yang memiliki kewenangan untuk mengelola, harus bertanggung jawab juga terkait kewajiban dalam memberikan kenyamanan kepada pembeli dan pedagang, termasuk soal sampah ini. Jangan sampai malah merugikan pedagang yang telah membayar retribusi setiap hari,” ujarnya.

Baca Juga:Dua Tahun Jimat-Akur, Infrastruktur Masih TertinggalIni Alasan Kenapa Pantura Subang Layak Menjadi Kabupaten Baru

Berdasarkan pengakuan Pimpinan PT Celebes, Dadang Heru, pengelolaan sampah dikerjasamakan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang dengan retribusi sebesar 350 ribu per rit. Namun karena adanya masalah pembayaran retribusi ke Pemda yang terhambat, sehingga sejak dua pekan lalu tidak dilakukan pengangkutan sampah di Pasar Cikampek I.

Dadang Heru mengaku pihaknya telah menyelesaikan retribusi sampah ke DLHK dan meminta DLHK untuk kembali melakukan pengangkutan sampah agar tidak menumpuk.

Menanggapi pengakuan pengelola Pasar Cikampek I, Anggi mengatakan, selama ini pedagang tetap membayar retribusi setiap hari kepada pengelola. Maka seharusnya hak pedagang agar sampahnya diangkut pun dilakukan.

“Pedagang kan gak mau tahu ada masalah apa di pengelola, termasuk soal pembayaran retribusi ke DLHK yang terhambat. Yang pasti pedagang bayar setiap hari, maka sampahnya pun harus diangkut, jangan sampai menumpuk sehingga merugikan pedagang, ” tegasnya.

Anggi juga menambahkan, tumpukan sampah yang semakin menggunung dikhawatirkan akan memunculkan bibit penyakit bagi pedagang maupun pembeli.

“Tumpukan sampah itu bukan hanya menyebabkan bau tak sedap, tapi juga bisa menjadi penyebab boenyakit bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitarnya,” pungkasnya. (use/ded)

0 Komentar