E-Dukcapil Catat Pemohon KTP, KK dan Akte Kelahiran

E-Dukcapil Catat Pemohon KTP, KK dan Akte Kelahiran
DEDI SATRIA/PASUNDAN EKSPRES BIMTEK: Disdukcapil melakukan bimbingan teknis Aplikasi E-Dukcapil.
0 Komentar

KARAWANG– Aplikasi E-Dukcapil sebagai pelayanan masyarakat sudah mendapatkan respon baik.

Buktinya, data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang pembuat KK, KTP, Akta Kelahiran dan pindah datang mencapai 500 orang melalui aplikasi tersebut.

Plt Kepala Disdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan, aplikasi EDukcapil sudah berjalan dengan baik. Hanya saja kendalanya di jaringan. “Sudah cukup banyak yang membuat KK , KTP dan Akta melalui aplikasi,” kata Yudi.

Ia mengatakan, untuk persyaratan seperti biasanya dimasukan melalui aplikasi. Kemudian di proses sampai dua atau tiga hari. Nanti di aplikasi ada pemberitahuan waktu dan hari untuk pengambilan.

Baca Juga:BPJAMSOSTEK Sudah Serahkan 85.582 Nomor RekeningLina Gagas Bedah Rumah Warga Desa Pinangsari Secara Swadaya

“Masyarakat cukup dirumah saja mengisi persyaratan. Nanti ke Disdukcapil setelah jadi saja. Pemberitahuan ada di aplikasi,” kata dia lagi.

Bagi yang belum mengerti, Yudi menyediakan tempat konsultasi dan informasi di Disdukcapil. “Khawatir ada masyarakat yang belum mengetahui, atau perlu informasi kami siapkan di Disdukcapil,” ujarnya.

Selain itu, ada masyarakat yang tidak memiliki Handphone bisa meminta bantuan ke perangkat desa atau kecamatan. “Saya imbau dari desa dan kecamatan bisa membantu masyarakat yang belum mengetahui. Juga membantu sosialisasikan,” pungkasnya.(ddy/vry)

0 Komentar