EASY Paspor, Pelayanan Jemput Bola Kantor Imigrasi

EASY Paspor
MEMUDAHKAN: Kepala Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang, Winarko menjelaskan program EASY Paspor. DEDI SATRIA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang menghadirkan inovasi baru dalam bidang pelayanan di tengah pandemi Covid-19. Salah satu programnya adalah menerapkan pelayanan EASY paspor.

Kepala Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang, Winarko mengatakan EASY Paspor adalah layanan jemput bola untuk masyarakat yang ingin membuat paspor tanpa harus ke kantor imigrasi. “Kami jemput bola ke perusahaan-perusahaan, universitas atau instansi-instansi pemerintahan dan swasta,” katanya.

EASY paspor, program pelayanan yang digagas Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka tetap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat yang ingin membuat paspor di tengah pandemi Covid-19. “Dengan sejumlah persyaratan yaitu KTP, KK dan lain-lainnya dengan sebelumnya mengajukan terlebih dahulu permohonan. Kuota maksimal 40-50 orang,” ucap Winarko lugas.

Baca Juga:Tok, Bapaslon ‘Enak’ Dinyatakan Gugur untuk Maju di Pilkada Karawang 2020Ungkapan Kekecewaan Pasangan Calon Independen Endang-Asep Agustian (Enak)

Winarko berharap, kehadiran layanan ini dapat memudahkan masyarakat Karawang mendapatkan paspor di tengah pandemi Covid-19.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Karawang, Yuningsih menjelaskan lebih lanjut kaitan teknis pelaksanaan pelayanan EASY Paspor Imigrasi Karawang.

Diterangkan Yuni, setelah melakukan permohonan yang bisa disampaikan melalui surat, email atau WhatsApp Gates yang bisa dilihat di website resmi Imigrasi Karawang. Selanjutnya petugas dari Kantor Imigrasi akan datang untuk foto dan wawancara di lokasi yang telah ditentukan.

Tetap terapkan protokol kesehatan

Pelayanan EASY paspor, menurut Yuni, dalam praktiknya tetap menerapkan protokol kesehatan baik bagi petugas imigrasi maupun warga masyarakat yang mengajukan pembuatan paspor.

Pembuatan EASY paspor prosesnya memakan waktu sekitar 4 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.

“Semua proses dilakukan pemohon di satu tempat, dari mulai foto, scan , sidik jari hingga sampai keluar proses pembayaran dan paspor bisa diambil setelah 4 hari kerja,” ulasnya.
Paspor juga bisa dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

“Pengambilan paspor bisa diambil langsung oleh pemohon paspor, atau diambil oleh perwakilan instansi, kantor atau komunitas dengan melampirkan surat kuasa atau surat perintah dari pimpinan atau para pemohon,” katanya.(ddy/vry)

0 Komentar