Hanya 30 Unit Ojol yang Terdaftar di Karawang

Hanya 30 Unit Ojol yang Terdaftar di Karawang
ANTISIPASI: Meminimalisir terjadinya permasalahan Dishub lakukan upaya kesepakatan antara pengemudi angkutan umum online dan angkutan umum lokal biasa.
0 Komentar

KARAWANG – Angkutan Umum Online di Kabupaten Karawang sudah mulai marak beroperasi. Namun yang terdata oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang saat ini hanya 30 unit roda empat (R4).

Kabid Angkutan dan Sarana Dishub Karawang, Dikhy Prayoga mengatakan, 30 unit angkutan umum online ini terdata merupakan anggota Koperasi Jasa Harapan Angkasa Prima. Mereka telah mendapat surat persetujuan angkutan sewa khusus dari Dishub Provinsi Jawa Barat, dimana Dishub Karawang telah menerima tembusannya.

“Data yang ada di kami hanya yang dari koperasi Jasa Harapan Angkasa Prima saja. Ada 30 unit. Mereka sudah mendapatkan Surat Persetujuan dari provinsi. Itu bukan izin, hanya tersetujuan saja,” ujarnya.

Baca Juga:Pasutri asal Prancis jadi Korban Curas Sopir AngkotMajukan Desa, Hengky Ajak Kades Berinovasi

Kendati di lapangan lebih banyak terlihat angkutan online R2 yang beroperasi, lanjut Dikhy, namun tidak ada satu pun yang terdata. Sebab memang terkait perizinan angkutan online ditangani langsung oleh Dishub Provinsi. “Beda sama angkutan lokal biasa, khusus untuk angkutan online ini izinnya dari provinsi,” jelasnya.

Ditempat yang sama Kasie Angkutan Dishub Karawang, Yunus Kusriwanto mengatakan, keberadaan angkutan online sudah pasti memicu respon dari angkutan lokal biasa. Untuk meminimalisir terjadinya permasalahan di lapangan, sudah dilakukan upaya kesepakatan antara pengemudi angkutan umum online dan angkutan umum lokal biasa.

“Untuk mengantiaipasi masalah di lapangan dibuat kesepakatan, khususnya terkait titik-titik dimana pengemudi angkutan umum online tidak boleh mengambil order seperti di sekitaran terminal. Ini baru untuk R4 saja,” katanya. (use/ded)

0 Komentar