Jelang Pendaftaran, KPU Gandeng Ikatan Dokter Indonesia

Ikatan Dokter Indonesia
RAPAT KORDINASI: KPU dan IDI koordinasi menjelang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang di Pilkada. AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Menjelang akan dibukanya pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang melakukan rapat koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Karawang, Kamis (6/8).

Ketua KPU Karawang, Miftah Farid menjelaskan, kedatangan ketua IDI ke kantor KPU Karawang yang didampingi oleh sekretaris Ikatan Dokter Indonesia Karawang terkait tes kesehatan pencalonan pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Karawang.

“Rapat koordonasi kali ini kami mengundang ketua IDI Karawang dalam rangka koordinasi terkait salah satu tahapan Pilkada yaitu tes kesehatan bagi para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, Kamis, (6/8).

Baca Juga:Lebih Jatuh Tempo, Badan Pendapatan Daerah Karawang: Wajib Pajak Denda 2%Koramil Pusakanagara Pasang Internet Gratis, Fasilitasi Siswa Belajar Daring

Pada kesempatan itu, KPU meminta pandangan IDI terkait pelaksanaan tes kesehatan untuk para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di tengah pandemi Covid-19.
“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPU untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan terkait pelaksanaan tes kesehatan bagi para pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.

IDI Karawang mempunyai tugas mengawal proses Pilkada

Sementara itu, Ketua IDI Karawang, dr, H. Irvin Anderson, SpOG mengatakan, akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan internal IDI terkait hasil rapat dengan KPU Karawang. “IDI Karawang mempunyai tugas mengawal proses Pilkada dan tentunya kita akan mematuhi tugas dan prosedur yang diberikan kepada IDI dan nantinya kita akan melakukan rapat dengan organisasi terkait hasil rapat dengan KPU,” ujarnya.

Selain itu, saat ini pihaknya masih belum bisa menentukan rumah sakit yang akan menjadi tempat pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon. “IDI masih harus merapatkan kembali dengan internal, untuk saat ini kami belum menentukan rumah sakit mana nantinya yang akan direkomendasikan,” terangnya.

Diketahui, kerjasama KPU dengan IDI didasari dengan adanya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota, dimana kesehatan merupakan salah satu prasyarat pencalonan.(aef/vry)

0 Komentar