Kasus Tiga Emak-emak Bukan Unsur Pidana Pemilu

Kasus Tiga Emak-emak Bukan Unsur Pidana Pemilu
0 Komentar

KARAWANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menyatakan, jika video viral emak-emak melakukan kampanye hitam di Karawang, tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Menurut Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan dalam perunutan video viral emak-emak melakukan kampanye hitam tersebut, bawaslu melihat tidak memenuhi pidana pemilu. Sebab, tiga wanita dalam video tersebut tidak masuk menjadi tim kampanye atau pun pelaksana kampanye.

“Betul, mereka tidak masuk pidana pemilu,” kata Kursin, kemarin.

Kursin menjelaskan dalam undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan dalam pasal 280 tersebut. Disebutkannya yang bisa disangkakan dalam pidana pemilu adalah tim kampanye, pelaksana kampanye dan peserta pemilu. “Setelah kita periksa ke tim kampanye mereka tidak masuk ke dalam tim kampanye atau pun pelaksana kampanye,” terangnya.

Baca Juga:Penyaluran BPNT Masih Banyak Masalah, 82.971 Keluarga Tercatat MiskinAkibat Longsor, Dua Rumah Rusak Berat

Dalam kasus tersebut, Kursin meminta agar masyarakat bisa membedakan antara kewenangan pidana pemilu dan pidana umum. “Jadi ranahnya sudah beda. Itu hak dari kepolisian dalam melihat aspek pidana ITE atau aspek ujaran kebencian,” katanya.
Sementara itu Bawaslu Karawang mengaku terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai undang-undang pemilu. “Sosialisasi pengawasan partisipasi kepada santri dan kaum perempuan terus kita lakukam. Dimana kita memberikan pemahaman soal kepemiluan,” paparnya.(aef/vry)

0 Komentar