Kejaksaan Batal Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Dana Alokasi Khusus

Kejaksaan Batal Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Dana Alokasi Khusus
ANTI KORUPSI: Kejaksaan Negeri Karawang mengumumkan capaian kasus dalam hari anti korupsi, Senin (9/12). AEF SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Kejaksaan Negeri Karawang sudah mengantongi nama-nama calon tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 di sebuah SMKN dan Dinas Pertanian Karawang. Namun, pihak kejaksaan belum mengumumkannya.

Alasannya, Kejari Karawang belum menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat. Padahal, sebelumnya pihak Kajari Karawang menjanjikan akan mengumumkan hal itu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi se- Dunia, 9 Desember 2019.

“Pihak BPKP Jabar telah datang ke Kejari Karawang untuk mengaudit kerugian negara yang muncul dalam kasus itu. Namun hingga saat ini hasilnya belum kami terima,” Kepala Kejari Karawang Rohayatie, Senin (9/12).

Baca Juga:Mahasiswa Motor Perubahan Pembangunan BangsaHMI Adukan Program Karawang Cerdas

Dia membeberkan, hasil audit investigasi dari BPKP memiliki peran panting dalam pengungkapan suatu kasus. Sebab, dari hasil audit tersebut dapat diketahui nilai kerugian negara.

Dijelaskan, DAK 2018 yang dikelola sebuah SMKN di Karawang mencapai Rp4 miliar. Namun diduga kuat ada penyimpangan anggaran dalam penggunaan DAK tersebut.

Menurut Kajari, dalam pemeriksaan kasus itu, pihaknya telah meminta keterangan 60 orang saksi. “Dalam kasus ini kami tidak ingin bertindak serampangan,” kata Rohayatie.

Sementara, lanjut dia, DAK 2018 di lingkungan Dinas Pertanian (Distan) Karawang mencapai Rp9,5 miliar. Sama seperti di salah satu SMKN, anggaran sebanyak itu ada yang tidak sesuai aturan dalam penggunaannya.

“Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pertanian, kami sudah memeriksa sedikitny 110 orang saksi,” ujar Rohayatie.

Terkait kasus tunjangan profesi guru yang diduga disunat oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Rohayatie menyebutkan penyelidikan kasus itu telah dihentikan sejak September 2019. Alasannya, tidak ada cukup bukti kasus itu ditingkatkan ke penyidikan.

Dalam kesempatan tersebut Rohayatie juga menjelaskan, sepanjang 2019 Kejari Karawang berhasil memulihkan keuangan negara yang ditangani Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melalui tunggakan piutang mencapai Rp6,1 miliar.

Baca Juga:Ruang Kelas MI Roudotutta’lim Dilalap si Jago MerahSinergi Polri Sukseskan Pilkada di 270 Daerah

Sementara, Seksi Intelijen berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 122,5 miliar. Uang itu berasal dari 17 pelaksanaan kegiatan APBD maupun APBN yang dikelola Pemkab Karawang.

Sedangkan pemulihan keuangan negara hasil kerja Seksi Pidana Umum, mencapai Rp2,1 miliar dari tilang dan non tilang, termasuk denda perkara. Dan yang ditangani Seksi Pidana Khusus, uang pengganti yang berhasil masuk kas negara Rp249,9 juta, berikut uang denda yang telah dikembalikan Rp50 juta.

0 Komentar