Kenaikan Iuran Retribusi Pasar Johar sudah Disepakati

Kenaikan Iuran Retribusi Pasar Johar sudah Disepakati
DEDI SATRIA/PASUNDA EKSPRES SUDAH DISEPAKATI: Kondisi Pasar Johar yang dikelola PT. Senjaya Rezeki Mas.
0 Komentar

KARAWANG-Kenaikan iuran retribusi terhadap para pedagang di Pasar Johar sudah disepakati oleh pedagang, melalui musyawarah dengan Asosiasi Pedagang Pasar Johar (APPJ) dan para pedagang lainnya.

Manager Pengelola dan Pemasaran PT. SRM Novit Muhendar mengatakan, kenaikan retribusi ini tidak sepihak. Sudah dimusyawarahkan Pengelola Pasar Johar Karawang PT. Senjaya Rezeki Mas (SRM) membantah jika kenaikan iuran retribusi tersebut dilakukan secara sepihak. Pasalnya, pada bulan Oktober 2020 lalu pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan APPJ dan semua pedagang. Retribusi pasar dinaikan secara berkala setiap tahunnya dengan nominal kenaikan Rp2.000 setiap tahun.

Sambil menunjukan berita acara tentang kesepakatan kenaikan retribusi yang ditanda tangani para pedagang, Novit menuturkan, penangguhan kenaikan itu sudah dilakukan. Seharusnya kenaikan retribusi dilakukan pada bulan April 2020. Namun karena melihat kondisi pandemi, kenaikan pada tahun 2020 baru direalisasikan pada bulan November.

Baca Juga:Kejagung Tangkap Buronan Kredit Fiktif BJB Syariah Rp566 M, Berikut Perjalanan KasusnyaSMP Berlakukan Pembelajaran jarak jauh, Berikut Jadwalnya

“Tahun 2021 akan ada kenaikan lagi Rp2.000, karena secara berkala setiap tahun naik Rp2.000 dan sudah disepakati bersama pedagang,” jelasnya.

Dikatakan Novit, Pasar Johar merupakan pasar yang dikelola oleh swasta. Untuk itu, penentuan penarikan retribusi menjadi kewenangan pihak perusahaan sebagai pengelola sebagaimana Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 511.2/1479/Huk Tertanggal : 30 Desember 2011 Tentang : Pelimpahan Pengelolaan Pasar Johar Kepada PT. Senjaya Rejeki Mas. Bahkan dari 900 kios, sebanyak 350 kios tidak membayar retribusi karena kosong. Tetapi kontribusi terhadap Pemerintah Daerah tetap harus dibayar. “Jangan disamakan dengan pasar yang dikelola oleh pemerintah atau pasar desa,” ucapnya.

Sedangkan kebijakan penarikan iuran secara perbulan, lanjut dia, hal itu dilakukan berdasarkan surat imbauan Nomor : 510.15/1082/Pasar yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dalam surat tersebut Pemerintah Kabupaten mengimbau agar pungutan retribusi dilakukan satu bulan sekali. “Karena kondisi pandemi. Kemudian ada surat dari Disperindag agar melakukan pugutan per satu bulan,” paparnya.

Di tempat yang sama, Ketua APPJ Edi Permana mengatakan, pihaknya membantah jika disebut APPJ tidak memihak pedagang. Kenaikan penarikan retribusi itu awalnya sebesar Rp4.000 untuk semua jenis iuran. Diantaranya iuran pasar, keamanan, kebersihan,maintenance, iuran hari besar islam, hari nasional, donasi, bahkan untuk THR pada saat menjelang hari raya. Tetapi, APPJ meminta pertimbangan kepada pengelola sehingga akhirnya ditetapkan kenaikan tersebut menjadi sebesar Rp2.000 secara berkala sampai tahun 2024 mendatang. Pada saat itu juga, musyawarah dihadiri pihak Disperindag.

0 Komentar