Langgar Administrasi, 42 WNA Dideportasi

Langgar Administrasi, 42 WNA Dideportasi
0 Komentar

Bekerja Pakai Visa Pariwisata

KARAWANG-Sebanyak 42 Warga Negara Asing (WNA) dipulangkan ke masing-masing negara setelah terbukti melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian.
Pelanggaran administarsi keimigrasian sepanjang tahun 2018 cukup tinggi karena Kabupaten Karawang merupakan daerah industri dimana banyak perusahaan mempekerjakan WNA. Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas II, Kabupaten Karawang negara yang bantak melakukan pelanggaran administrasi yaitu Tiongkok.

“Negara yang paling banyak warganya melanggar keimigrasian yaitu Tiongkok, disusul Singapura, Jerman dan Amerika. Mereka terbukti melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian saat bekerja di Karawang dan Purwakarta. Padahal hanya memiliki dokumen keimigrasian wisata. Kami sudah mendeportasi mereka kenegaranya masing-masing,” kata Kasubsi Informasi Keimigrasian Kantor imigrasi Karawang, Ahmad Jeffry, Jumat (17/1).

Menurut Jeffry, 42 WNA dideportasi setelah petugas keimigrasian mendatangi sejumlah perusahaan yang mempekerjakan WNA. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian mereka tidak bisa menujukan dokumen imigrasi untuk bekerja.

Baca Juga:Dishub Akan Pasang Pelican CrossKapolres Bantah Ada Persekusi terhadap Najib

“Mereka hanya memiliki dokumen imigrasi wisata padahal di Karawang atau Purwakarta mereka itu bekerja. Jadi sejak Januari – Desember 2018 sudah ada 42 WNA yang kami deportasi,” katanya.

Jeffry mengatakan, kebanyakan dari mereka dideportasi atas pelanggaran melebihi batas tinggal yang telah ditentukan. Mereka tidak kembali negeranya malah bekerja di Karawang atau di Purwakarta, padahal hanya memiliki dokumen keimigrasian wisata. “Jadi mereka masuk dengan visa wisata, kemudian bekerja di Karawang atau Purwakarta,” katanya.

Menurut Jeffry potensi pelanggaran administrasi keimigrasian di wilayah Karawang cukup tinggi, karena Karawang merupakan kawasan industri yang banyak perusahaan mempekerjakan WNA. Untuk mengatisipasi meningkatnya pelanggaran pihaknya akan meningkatkan koordinasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing di Karawang. “Nanti kita akan lebih rutin lagi melakukan operasi pematauan WNA,” ujarnya.(aef/man)

0 Komentar