Lebih Jatuh Tempo, Badan Pendapatan Daerah Karawang: Wajib Pajak Denda 2%

Badan Pendapatan Daerah
Kepala Bapenda Karawang, Hadis Herdiana
0 Komentar

KARAWANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, mengingatkan masyarakat yang menjadi wajib pajak untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 30 September dan jika melebihi maka wajib pajak akan disanksi denda 2 persen setiap bulannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Karawang, Hadis Herdiana mengatakan, saat ini realisasi PBB baru mencapai Rp74,132 miliar dari target sebesar Rp195,6 miliar atau 37 persen. Sementara untuk batas waktu pembayaran PBB itu tanggal 30 September 2020.

“Ada kecenderungan pembayaran PBB itu mendekati batas akhir jatuh tempo, namun kami ingatkan wajib pajak agar segera membayar sebelum mendapat sanksi denda 2 persen perbulan,” ujar Hadis Saat ditemui di kantornya, Kamis (6/8).

Baca Juga:Koramil Pusakanagara Pasang Internet Gratis, Fasilitasi Siswa Belajar DaringManfaatkan Banprov, Desa Cigugur Bangun Jalan Lingkungan

Dikatakan, terlebih saat ini pandemi Covid-19 banyak yang meminta keringanan. Namun keringanan berupa stimulus sudah diberikan berupa penghapusan denda untuk PBB untuk tahun 2019 lalu. Namun jika saat ini melebihi jatuh tempo maka tetap akan diberikan denda. “Kami berharap masyarakat tidak menunggu jatuh tempo untuk bayar PBB, sebab itu juga untuk membiayai pembangunan di Karawang,” katanya.

Namun, lanjut Hadis, hal itu tidak menyurutkan masyarakat untuk taat bayar pajak. Selain itu, pihaknya juga memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak dengan bekerjasama dengan sejumlah sejumlah tempat pembayaran online.

Ia menambahkan, saat ini realisasi keseluruhan pajak daerah sebesar Rp389,774 miliar dari target Rp680,119 miliar atau 57,71 persen. “Untuk pajak lainnya masih berjalan, namun memang ada penurunan yang diakibatkan adanya Covid-19,” katanya.(use/vry)

Pajak Bumi dan Bangunan
Realisasi Rp74,132 miliar
Target Rp195,6 miliar

Pajak Daerah Keseluruhan
Realisasi Rp389,774 miliar
Target Rp680,119 miliar

0 Komentar