Pasien Terpapar di RS Membludak, Pemkab Karawang Berlakukan Wajib Isolasi

Pasien Terpapar di RS Membludak, Pemkab Karawang Berlakukan Wajib Isolasi
0 Komentar

KARAWANG-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang mencatat, sebanyak 305 pasien positif Covid-19 yang diisolasi di rumah sakit rujukan, Selasa (20/10). Jumlah tersebut terus mengalami penambahan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, Fitra Hergyana mengatakan,dari 305 pasien tersebut dirawat di beberapa rumah sakit rujukan. Namun, rumah sakit paling banyak menampung pasien Covid-19 adalah RSUD Karawang dan RSU Paru Jatisari. Kebijakan Pemkab Karawang yaitu semua yang terkonfirmasi positif Covid-19 wajib disolasi di RS.

Dia menjelaskan, tidak ada pasien yang isolasi mandiri di rumah atau di tempat lain selain rumah sakit. Sejak awal kasus Covid-19, Pemkab Karawang mewajibkan orang yang positif Covid-19 diisolasi di rumah sakit. “Hal itu penting karena langkah agar penyebaran virus bisa ditekan,” tandasnya.

Baca Juga:Tingkatkan Prestasi, Pemdes Munjul Bangun Sarana OlahragaKampung Koperasi Dorong Perluasan Kesempatan Berusaha

Ia mengingatkan kepada masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, saat beraktivitas di luar rumah. Banyak masyarakat yang sudah mengetahui protokol kesehatan karena sosialisasi telah dilakukan. Namun, kenyataannya masih banyak yang tidak menggunakan masker saat berkendara ataupun beraktivitas.

“Beberapa waktu lalu saat razia masker, yang kedapatan tidak menggunakan masker, mereka tau sebenarnya diwajibkan menggunakan masker. Tapi berbagai alasan tidak menggunakan masker. Nah, kami harap agar masyarakat harus mau menggunakan masker saat beraktivitas di luar,” katanya.

Hingga hari ini, total 1.165 warga Karawang terkonfirmasi virus Corona, dengan rincian 305 orang masih dalam perawatan, 823 orang sudah dinyatakan sembuh dan 37 orang meninggal dunia. “Angka kesembuhan di Karawang tinggi. Tapi yang dirawat atau isolasi masih banyak,” katanya.(aef/vry)

0 Komentar