Pendemi Covid-19, Pemkab Hapus Sanksi Administrasi Pajak

Pendemi Covid-19, Pemkab Hapus Sanksi Administrasi Pajak
DIHAPUS: Pemkab mengeluarkan keputusan bupati tentang penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status tanggap darurat bencana covid-19. USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, mengeluarkan kebijakan kelonggaran di bidang perpajakan. Hal itu tertuang dalam Kepbup nomor 973/Kep-326-Huk/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19.

“Kebijakan yang diatur dalam Keputusan Bupati ini adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan diantaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya,” ujar Kepala Bapenda Karawang, Hadis Herdiana.

Dikatakan, Kepbup ini merupakan insentif atau stimulus bagi wajib pajak daerah sebagai dampak wabah corona di Karawang. Penghapusan sanksi administrasi berupa denda ini untuk wajib pajak lainnya seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, burung walet, mineral bukan logam dan PPJ non PLN. “Untuk waktu penghapusan denda ini, adalah 1 bulan setelah masa tanggap covid-19 berakhir,” katanya.

Baca Juga:DPRD Karawang inta Honor Guru Ngaji Segera DicairkanPolisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Senilai Rp 2,9 Miliar

Dijelaskan, untuk penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan maupun perkotaan (P2) masa pajak terutang dari mulai terbit SPPT sampai dengan akhir tahun 2019 yang berlaku pada 5 Mei 2020 sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap covid-19 berakhir.

“Kami harapkan masyarakat memanfaatkan penghapusan sanksi denda ini dengan membayar pajak daerah. Sebab tidak tiap tahun sanksi denda ini dihilangkan. Dan ini sebagai bentuk insrntif selama wabah corona,” katanya.

Hadis menyatakan jika pademi Covid-19 ini hampir seluruh sektor terdampak, maka ketika bupati Karawaang memutuskan untuk menghapus denda pajak bagi wajib pajak yang terlambat membayar ini diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat khususnya wajib pajak.

“Kami berharap keputusan yang diambil pemerintah saat ini bisa membantu meringankan beban para pengusaha dan tidak mengalami kerugian yang sangat besar nantinya,” pungkasnya. (use/ded)

0 Komentar