Perkara Tiga Emak-emak Ditangani Khusus

Perkara Tiga Emak-emak Ditangani Khusus
0 Komentar

KARAWANG-Penyidik Polres Karawang yang menangani kasus ujaran kebencian dengan tersangka tiga emak-emak, masih menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk melanjutkan tahapan pemeriksaan. Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan berkas P18 dinyatakan belum lengkap.

Penyidik Polres masih menunggu berkas perkara yang harus dilengkapi sesuai dengan petunjuk kejaksaan. Penyidik akan melengkapi kekerungan berkas pemeriksaan sesuai permintaan dari kejaksaan, agar perkaranya bisa segera dilimpahkan.

“Kami sudah melimpahkan berkas P18 ke kejaksaan, namun masih terdapat beberapa kekurangan yang harus dilengkapi. Namun hingga kini kami belum mendapat petunjuk kekurangan apa saja yang harus kami lengkapi jadi kami masih menunggu. Secepatnya berkas perkara ini akan kami limpahkan agar segera disidangkan,” kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra, Selasa (12/3).

Baca Juga:Satu dari Dua Tersangka Curanmor DitembakKPU Usulkan Pelipatan Surat Suara di Kecamatan

Menurut Nuredy, secara umum berkas perkara pemeriksaan emak-emak yaitu, Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti, Ika Peranika, sudah hampir selesai berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Hanya saja untuk pelimpahan pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari tim penuntut umum kejaksaan melengkapi berkas tersebut. “Tunggu saja ya tapi untuk berkas P 21 (lengkap) kami masih menunggu,” katanya.

Sementara itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara kasus tersebut. Tim khusus jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari 6 orang jaksa senior, akan menangani berkas penuntutan terhadap tiga emak-emak tersebut. Kejaksaan menilai kasus ujaran kebencian ini merupakan perkara penting yang harus ditangani secara khusus.

“Ada 6 orang jaksa senior, yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) untuk menangani perkara tersebut. Kami membentuk tim ini setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polres Karawang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie.
“Secepatkan perkara ini akan kita limpahkan kepengadilan setelah P21 (lengkap) untuk disidangkan,” sambungnya.(aef/vry)

0 Komentar