PTPS Wajib Gunakan Aplikasi Siwaslu

PTPS Wajib Gunakan Aplikasi Siwaslu
BIMTEK: Ketua Bawaslu Karawang menyampaikan materi tentang Siwaslu dalam rakor bersama PTPS se-Kecamatan Lemahabang, Kamis (11/4). USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang memperkenalkan Aplikasi Siwaslu (Sistem pengawasan pemilu) kepada pengawas TPS.

“Sistem Pengawas Pemilu ini merupakan aplikasi yang bisa melaporkan hal seperti money politik, kegiatan yang masih beekaitan kampanye, distribusi C6, dan penyampaian logistik dari KPU ke PPK-PPS sebelum hari H,” ujar Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan saat menyampaikan materi tentang Siwaslu dalam rakor bersama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Lemahabang, Kamis (11/4).

Kursin mengharapkan semua PTPS, sudah bisa menggunakan android. Hal ini dikarenakan agar semua Panwascam dan PKD dapat menggunakan aplikasi Siwaslu.

Baca Juga:Santunan Asuransi Kecelakaan NaikKampanye Demokrat Bupati Cellica Sengaja Cuti

“Setelah rakor ini, semua PTPS harus langsung mencoba aplikasi Siwaslu ini. Nanti dipimpin oleh Panwascam,” katanya.

Kursin menambahkan, pihaknya telah membuat pemetaan terkait ada beberapa PTPS yang tidak terjangkau sinyal dan memiliki Android jadi nanti di back-up oleh PPKD masing-masing desa.
“Kami berharap semua bisa menggunakan aplikasi siwaslu ini,” pungkasnya.(use/vry)

0 Komentar