Revitalisasi Pasar, Komisi II DPRD Karawang Minta Pemkab Evaluasi Sistem BOT

Revitalisasi Pasar, Komisi II DPRD Karawang Minta Pemkab Evaluasi Sistem BOT
RAPAT: Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Karawang menggelar rapat menyoal permasalahan Revitalisasi Pasar. AEP SAEPULLAH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Banyaknya permasalahan kerjasama pasar dengan pihak ketiga. Komisi II DPRD Karawang mendorong Pemkab untuk merevitalisasi Pasar Tradisional tanpa harus melakukan Build Operate Transfer (BOT).

Anggota Komisi II DPRD, Natala Sumedha mengatakan, pihaknya melakukan kunjungan untuk menanyakan mengenai evaluasi terkait BOT untuk pasar-pasar yang belum terealisasikan seperti Pasar Baru Karawang dan Pasar Rengasdengklok.

“Kami mendukung penuh agar pemerintah dapat membangun pasar-pasar tradisional tanpa melalui proses kerjasama, melainkan dengan menggunakan APBD I (satu) melalui DAK dan APBD II (dua),” ujar Natala saat melakukan kunjungan kerja ke Disperindag Karawang, Kamis (20/2).

Baca Juga:Pengurus Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Korwil IV Resmi DilantikNJOP Pajak Bumi dan Bangunan Diminta Ditinjau Kembali

Natala menuturkan, pihaknya juga menanyakan terkait progres penagihan piutang untuk kontribusi dari masing-masing pasar BOT. Dimana semua pasar yang di BOT-kan masih memiliki tunggakan.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II, Suci Nurwinda menegaskan Disperindag harus memastikan status pasar-pasar kaget atau pasar tumpah yang ada di perumahan. Dimana sampai hari ini belum ada kepastian pihak yang berwenang dalam pengelolaannya.

“Ini menjadi kewenangan siapa? Karena banyak fasos fasum yang diserahkan pihak perumahan, tetapi pasar tumpah tersebut tidak di serah terimakan pengelolaannya kepada pemerintah daerah,” cetusnya.

Masih kata Suci, terkait pendapatan dari hasil Tera, dimana pada pertemuan sebelumnya pihaknya meminta agar Disperindag membuka komunikasi dengan PDAM dan PLN. “Kaitan ini yang kami maksud dari sisi meterannya dilakukan penteraan, sehingga ada pendapatan yang masuk untuk Kabupaten Karawang,” terangnya.

Komisi II juga meminta Disperindag untuk mengevaluasi minimarket di pelosok, terutama soal jam oprasional. Karena keberadaan mini market di pelosok, tentunya akan berpengaruh kepada toko-toko klontong dan warung kecil. “Tolong toko-toko seperti Alfamart dan Indomaret yang berada di pelosok-pelosok di evaluasi terkait jam operasionalnya,” tandas Suci.(aef/sep)

0 Komentar