Ribuan Borol Miras Disita Polisi

Ribuan Borol Miras Disita Polisi
DISITA: Kasat Narkoba, AKP Agus Susanto menunjukan berbagai jenis miras yang berhasil disita dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2019.AEF SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG– Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang, sita 1.746 botol miras dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2019 selama sepekan terakhir.
Kasat Narkoba, AKP Agus Susanto mengatakan, pihaknya menggerebek toko-toko yang kedapatan menjual dan menyimpan minuman keras berbagai merek di beberapa tempat di Karawang. Kegiatan ini merupakan operasi pekat lodaya 2019 di bulan suci Ramadhan 1440 H.

“Hasil operasi pekat ini dalam kurun kurang dari satu minggu berhasil menyita sebanyak 1.746 botol miras berbagaj merek. Dari beberapa toko jamu yang kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras,” kata Agus.

Lanjut Agus, pihaknya juga berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman keras yang akan dikirim ke wilayah Rengasdengklok. Untuk barang bukti yang diamankan ratusan botol minuman keras yang dibawa dengan menggunakan mobil luxio.

Baca Juga:Tokoh Agama Minta Warga Tak Terpancing Isu People PowerBPN Minta Dukungan Pemkab Untk Penerbitan Sertifikat Tanah Gratis

“Tersangka yang membawa minuman keras tersebut berinisial WHY (40) warga Cikampek. Dengan modus yang digunakan yaitu mengantarkan dan membawa atau mengedarkan minuman beralkohol tersebut di Wilayah Kabupaten Karawang,” ungkapnya.
Menurut Agus, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman minuman keras. Tersangka diamankan di Jalan Lingkar Luar (Jalan Baru) sekitar pukul 19.30 wib, yang di kirim ke daerah Rengasdengklok. “Kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman minuman keras dan kami tindak lanjuti, ternyata semua informasi tersebut benar,” jelasnya.

Menurut Agus, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Karawang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan yaitu melanggar Perda No 39 tentang larangan mengedarkan minuman keras di Wilayah Hukum Polres Karawang,” terangnya. (aef/ded)

0 Komentar