Satnarkoba Polres Karawang Amankan 24 Bungkus Sabu

Satnarkoba Polres Karawang Amankan 24 Bungkus Sabu
DIAMANKAN: Satnarkoba Polres Karawang, mengamankan Deni alias waluh (33) saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu. USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Satnarkoba Polres Karawang, mengamankan 24 bungkus plastik sabu-sabu dari tangan Deni alias waluh (33) saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu di kediamannya kampung Kertalaya, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.

Penangkapan para pengedar dan pengguna narkoba terus dilakukan Satresnarkoba, untuk menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Karawang.

Kasat Narkoba AKP Agus Susanto mengatakan, sekitar Pukul 21.00 WIB, Deni alias Waluh ditangkat saat sedang asik menggunakan narkoba jenis sabu di kediamanya pada Kamis (4/7). Saat dilakukan penangkapan terdapat barang bukti yang sudah di kemas kecil sabu-sabu di dalam rumahnya .

Baca Juga:Kantor Pos Bagikan Doorprize Pelanggan Setia Western UnionSakit Setelah Diimunisasi Rumbella, Berharap Bantuan Pengobatan dari Pemerintah

“Barang bukti yang diamankan sekitar 24 bungkus plastik bening yang berisikan sabu-sabu dengan berat bruto kurang lebih 2,35 gram,” ujar AKP Agus saat dimintai keterangan oleh wartawan, Jumat (5/7).

Dikatakan Agus, dalam penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan setelah dilakukan pemeriksaan atau introgasi tersangka mengakui bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari dari temannya yaitu Doclo dan saat ini menjadi DPO.

“Saat ini satresnarkoba sedang melakukan pengembangan kasusnya dan mengkumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi guna melakukan penangkapan jaringan narkotika,”ucapnya.

Dikatakan Agus, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu kepdada teman dekatnya dan tetangganya. ”Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”tutupnya. (use/ded)

0 Komentar